Berikut Alur dan Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Untuk Mendaftar CPNS 2023

- Editor

Jumat, 14 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyetaraan ijazah merupakan program Kemendikbud untuk menentukan gelar pendidikan yang diperoleh pasca menempuh pendidikan di luar negeri. Tujuannya untuk menyetarakan pendidikan yang telah ditempuh sebelumnya dengan kualifikasi ijazah yang berlaku di Indonesia.

Program penyetaraan ijazah yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Indonesia ini dapat diakses oleh masyarakat yang memerlukan seca online.

Program ini berguna untuk memberikan pengakuan dan mengualifikasikan ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi luar negri dengan ijazah perguruan tinggi di Indonesia yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Setalah mendapat penyetaraan ijazah yang didapatkan oleh mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri akan disetarakan. Bagian utama yang akan disetarakan adalah indeks prestasi kumulatif (IPK) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi Indonesia.

Berikut ini naikpangkat telah merangkum beberap syarat penting yang harus disiapkan saat akan mendaftar penyertaraan ijazah.

Syarat Wajib

  1. Peguruan tinggi luar negeri dan progra mstudi yang harus memiliki akreditasi yang jelas dan telah memperoleh pengakuan dari lembaga berwenang.
  2. Melampirkan ijazah asli. Apabila ijazah ditulis dalam bahas Inggris harus dilengkapi dengan terjemahan bahasa Indonesia.
  3. Melampirkan transkrip akademik asli dan berwarna.
  4. Melampirkan visa studi dan seluruh halama paspor yang telah digunakan.
  5. Apabila teradi kehilangan paspor dan visa pendaftar wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat keterangan dari perguruan tinggi, dan surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
  6. Mengisi lembar perstejuan dan bukti penerimaan lain.
  7. Melampirkan ijazah asli yang didapatkan dari pendidikan jenjang yang sebelumnya.
  8. Mematuhi pedoman akademik sesuai dengan program pendidikan yang telah diambil.
  9. Melampirkan foto dengan latar belakang merah yang dengan maksimal ukurn 3 Mb.

Halaman Selanjutnya

syarat khusus dan alur penyetaraan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru