Kategori Penerima THR Tahun 2023 Selain PNS, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kategori lain selain pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal terima tunjangan hari raya atau THR Tahun 2023 ini. Silahkan cek apakah Anda termasuk?

THR Tahun 2023 memang sedang dinanti-nanti perkembangannya. Termasuk nominal yang bakal diterima oleh penerima THR.

Sebagaimana diketahui, setiap tahun pemerintah akan memberikan THR baik kepada PNS, pegawai lainnya di instansi pemerintah, dan pekerja/buruh di perusahaan.

Biasanya diberikan h-10 sebelum hari raya idul fitri. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan penerima dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sementara, THR diberikan kepada para ASN oleh pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa serta negara.

Peraturan terkait pemberian THR 2023 belum ditetapkan oleh pemerintah, namun daftar penerima setiap tahun pasti sama.

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan ke penerima berikut ini.

Aparatur negara meliputi PNS; CPNS; PPPK; TNI; Polri; pejabat negara; wakil menteri; hakim ad hoc; Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

Kemudian Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lanjut, Pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural; Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.

Lainnya Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.

Kemudian Pegawai non ASN di instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Halaman berikutnya

Selain PNS, THR Tahun 2023..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis