Ada kategori lain selain pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal terima tunjangan hari raya atau THR Tahun 2023 ini. Silahkan cek apakah Anda termasuk?
THR Tahun 2023 memang sedang dinanti-nanti perkembangannya. Termasuk nominal yang bakal diterima oleh penerima THR.
Sebagaimana diketahui, setiap tahun pemerintah akan memberikan THR baik kepada PNS, pegawai lainnya di instansi pemerintah, dan pekerja/buruh di perusahaan.
Biasanya diberikan h-10 sebelum hari raya idul fitri. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan penerima dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.
Sementara, THR diberikan kepada para ASN oleh pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa serta negara.
Peraturan terkait pemberian THR 2023 belum ditetapkan oleh pemerintah, namun daftar penerima setiap tahun pasti sama.
Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan ke penerima berikut ini.
Aparatur negara meliputi PNS; CPNS; PPPK; TNI; Polri; pejabat negara; wakil menteri; hakim ad hoc; Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.
Kemudian Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lanjut, Pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural; Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
Lainnya Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.
Kemudian Pegawai non ASN di instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya