Kebijakan pengelolaan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023 megikuti regulasi yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu di cermati baik oleh kepala sekolah maupun guru dalam implementasikannya nanti BOSP tahun 2023.
Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima BOS Reguler
Berikut ini merupakan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BOS Reguler, antara lain sebagai berikut:
- Memiliki NPSN yang terdata pada aplikasi Dapodik
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.
- Memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
- Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama
- Tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/ lembaga lain.
Kemudian mungkin kita bertanya – tanya, berapa besaran alokasi dana BOS reguler ini?
Nah, untuk besaran alokasi Dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS reguler pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Sehingga nantinya besaran dana yang diperoleh oleh masing- masing satuan pendidikan akan berbeda, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
Penggunaan dana BOSP tahun 2023 ini juga memiliki beberapa ketentuan. Yang tujuannya adalah untuk mendukung biaya operasional bukan untuk personalia satuan pendidikan.
Penggunaan Dana BOS Reguler
Berikut ini rincian secara lengkap mengenai penggunaan Dana BOS Reguler, antara lain:
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya