Terdapat sebuah kabar gembir untuk guru sertifikasi. Hal tersebut adalah mengenai pencairan tunjangan guru sertifikasi yang mendapatkan penjelasan dari Kemenkeu. Hal tersebut menjadi rama dibicarakan pada kalangan guru dan juga tenaga pendidikan yang lain.
Penjelasan Kemenkeu terkait pencairan tunjangan guru sertifikasi tersebut berdasarkan pada surat edaran dari Kementrian Keuangan atau Kemenkeu yang memberikan informasi megnenai tunjangan guru sertifikasi tersebut.
Surat edaran dari Kementrian Keuangan atau Kemenkeu tersebut membahas mengenai tunjangan untuk guru sertifikasi merupakan Surat edaran dengan nomor S-173/PK/2022. Mengenai surat edaran dari surat edaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu adalah menjelaskan tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut telah diketahui beberapa waktu yang lalu bahwa Mendikbudristek pernah memberikan wancana untuk mempersingkat alur dalam penyaluran tunjangan guru yang akan langsung diberikan dari pemerintah pusat ke rekening guru masing masing.
Akan tetapi hingga pada saat ini, masih belum terdapat informasi terbaru secara resmi mengenai realiasasi dari rencana tersebut yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait penyaluran tunjangan guru tersebut.
Selain itu, selama masih berkaitan pada berlakunya alur yang sama maka perlu untuk dilihat mengenai beberapa hal yang terkandung pada surat edaran Kemdikbud tersebut. Pada surat tersebut, dijelaskan bahwa RUU APBN untuk tahun anggaran 2023 telah disetujui menjadi undang undang dalam rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.
Pada SE tersebut juga dijelaskan mengenai rincian alokasi transfer ke daerah yaitu:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus Fisik
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Hibah ke Daerah
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
- Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua
- Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua
- Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
- Dana Desa
- Insentif Fiskal.
Mengenai informasi daftar rincian tersebut dapat dilihat secara lengkap pada laman resmi kemenkeu https://djpk.kemenkeu.go.id/. Jika dilihat lebih jauh pada informasi yang berada pada website tersebut, terdapat beberapa poin yang juga menjelaskan mengenai anggaran untun penggajian PPPK tersebut telah dikunci.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya