PPG Prajabatan 2023 Segera Dibuka, Ketahui Manfaat dan Persyaratannya

- Editor

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi kalian yang ingin mengikuti program PPG Prajabatan tahap 1 pada tahun 2023 guna menjadi seorang guru profesional dan kompetensi melalui program PPG ini.

Program PPG Prajabatan tahap 1 tahun 2023 dikabarkan akan segera dibuka oleh Kemdikbud Ristek untuk calon guru seluruh Indonesia.

Adanya informasi mengenai pembukaan program PPG Prajabatan tahap 1 tahun 2023 ini disampaikan secara langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui akun Instagram resminya @ppgkemendikbud pada tanggal 7 Februari tahun 2023 lalu.

Lewat unggahannya tersebut Kemdikbud menyampaikan bahwasannya program PPG Prajabatan ini mempunyai sejumlah manfaat seperti diantarannya yaitu sebagai berikut:

  1. Mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik
  2. Mendapatkan pengakuan sebagai seorang guru yang profesional
  3. Menambah pengalaman belajar
  4. Meningkatkan kompetensi sosial, kepribadian dan pedagogik untuk memulai karier sebagai seorang guru yang profesional

Selain itu juga terdapat manfaat lain yang akan didapatkan oleh calon guru atau mahasiswa. Dimana terdapat tiga hal yang harus diketahui oleh para calon mahasiswa program PPG ini, berikut merupakan manfaat yang akan didapatkan yaitu:

  1. Beasiswa Pendidikan

Manfaat pertama yang akan didapatkan oleh peserta yaitu beasiswa pendidikan, dimana untuk nominal besaran yang akan didapatkan oleh peserta yaitu sebesar Rp 8,5 juta setiap dua semester.

  1. Jaminan penugasan sebagai seorang guru

Kemudian untuk manfaat yang akan didapatkan selanjutnya yaitu jaminan penugasan sebagai seorang guru. Hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pelaksana PPG Prajabatan. Terkait dengan jaminan penugasan sebagai seorang guru ini, akan diberikan kepada guru setelah dinyatakan lulus dalam program Kemdikbud ini.

Pada sisi lainnya, juga banyak guru yang berpesepsi bahwa untuk penugasan sebagai seorang guru setelah peserta melakukan pengabdian sebagai guru selama dua tahun. Hal itu dibantah langsung olelh Fany selaku Dit PPG, bahwa hal tersebut merupakan pemahaman yang salah atau keliru.

Pada hal ini setelah calon guru dinyatakan lulus dari program ini dan lulus dari UKMPPG, dan telah mendapatkan sertifikat pendidik, maka peserta akan langsung diberikan penugasan sebagai seorang guru.

Selain itu, Fany juga telah menjelaskan mengenai mengapa fakta integritas harus terdapat minimal dua tahun mengabdi, hal tersebut bukanlah menjadi salah satu syarat untuk masa pengabdian.

Namun, untuk memastikan calon guru, bahwa mereka benar-benar menetap di sana menjadi seorang guru, sebab nantinya akan dilakukan pengangkatan statusnya sebagai seorang guru tetap pada satuan pendidikan, dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

3. Sharing Session

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis