Siswa dan orangtua harus bersiap-siap karena sebentar lagi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2023) akan segera dibuka dan tinggal beberap bulan lagi terhitung dari sekarang.
Maka dari itu siswa dan orangtua yang pada tahun ajaran baru mendatang naik ke jenjang yang lebih tinggi, perlu untuk mengetahui apa saja jalur PPDB 2023 yang tersedia.
Sistem PPDB biasanya diterapkan oleh sekolah-sekolah yang dimulai dari jenjang TK, SD, SMP sampai dengan SMA negeri. Pedoman yang digunakan dalam PPDB tahun 2022 sendiri mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Lalu apa saja jalur yang biasanya tersedia pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?. Berikut ini akan disajikan 4 jalur pada PPDB 2023, jika mengutip pada buku PPDB jenjang SMP tahun 2022 yaitu:
Jalur Zonasi
Jalur zonasi ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam menyelenggarakan pendidikan sehingga dapat membuat masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Perlu diketahui di dalam jalur ini terdapat syarat keterangan domisili yaitu sebagai berikut:
- Domisili bagi calon peserta didik harus berdasarkan pada alamat yang ada di Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jalur ini ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Jika calon peserta didik tidak mempunyai Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Warga atau Rukun Tetangga yang telah dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa ataupun pejabat setempat lain yang berwenang. Keadaan tertentu sendiri meliputi bencana alam atau bencana sosial.
Jalur Prestasi
Pada PPDB 2023 jalur prestasi ini ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang dapat mendorong prestasi peserta didik. Bagi calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi ini haru mempunyai kriteria sebagai berikut:
- Jalur prestasi yang mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di dalam bidang lomba akademik maupun nonakademik baik pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota.
- Jalur prestasi dengan menggunakan nilai rapor lima semester terakhir yang dilengkapi dengan surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah asal
Halaman Selanjutnya
Jalur Perpindahan tugas oleh orangtua/wali
Halaman : 1 2 Selanjutnya