Terdapat sebuah informasi gembira untuk guru. Infomrasi tersebut berasal langsung dari kementrian pendidikan dan kebudayaan. Terdapat sebuat informasi mengenai guru yang akan mendapatkan tunjangan dari kemendikbudristek.
Tunjangan dari kemendikbudristek tersebut diketahui akan telah cair sebanyak 56.358 guru. Hal tersebut berarti guru sebanyak 56.358 orang tersebut akan mendapatkan tunjangan tersebut langsung dari kemendikbudristek.
Mengenai informasi pencairan tunjangan ini, diperuntukan untuk guru yang telah telah mengajar pada daerah khusus. Hal tersebut juga berlaku untuk guru yang masih memiliki status sebagai honorer ataupun non ASN akan menerima tunjangan khusus guru tersebut.
Pemberian tunjangan khusus tersebut, diberikan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang telah mengabdi kepada negara dan juga dedikasinya terhadap pendidikan di Indonesia.
Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek menjelaskan bahwa diberikanya tunjangan tersebut supaya guru dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut juga untuk meningkatkan kinerja guru pada pendidikan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru pada daerah khusus supaya para guru tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik untuk pendidikan.
Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa kemendikburistek juga telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus. Surat tersebut dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 dan telah diterbitkan pada Jumat, tanggal 16 Desember 2022.
Pada Surat keputusan tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk segera dalam memberikan konfirmasi mengenai nama nama guru yang telah masuk sebagai nominasi dalam penerima tunjangan khusus dari kemendikbud tersebut.
Nunuk Suryani mengatakan pemerintah daerah hanya butuh dalam memberikan konfirmasi atas persetujuan dari guru guru yang bertugas pada daerah khusus dan hal tersebut dapat disampaikan pada pemerintah pusat.
Pada penentuan guru guru yang akan menerima tunjangan khusus tersebut, sumber data tersebut berasal dari Dapodik. Selain itu data tersebut juga dijamin oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Selain itu hal tersebut juga berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terhubung pada berbagai tabel referensi yang memiliki validitas yang dijamin oleh instansi yang memiliki wewenang.
Kemudian untuk tahap berikutnya, nama nama guru tersebut jgua telah terverifikasi oleh dinas pendidikan seperti Provinsi, Kabupaten, dan juga kota dengan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya