Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B- 0812/B.II/4/Kp.02.3/02/2023 tentang Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah.
Surat Edaran Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah yang terbit tanggal 1 Februari 2023 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia
Isi Surat Edaran Kemenag :
Menindaklanjuti surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama nomor: B-42/Dt.I.II/PP.00.4/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Kementerian Agama, dengan ini disampaikan hal-hal berikut.
- Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah dengan jumlah:
- Jabatan Fungsional Guru berjumlah 400 (empat ratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 400;
- Pengawas Madrasah berjumlah 100 (seratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 100;
- Masa penilaian angka kredit sampai dengan 31 Desember 2022.
- Ketentuan umum, persyaratan dan kelengkapan dokumen serta jadwal pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah sebagaimana surat terlampir.
- Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Pangkat Gol. Ruang Pembina, IV/a yang akan naik Pangkat ke Pangkat Pembina Tk.I, Gol. Ruang, IV/b mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mendaftar melalui laman https://simpeg5.kemenag.go.id untuk selanjutnya dilakukan verifkasi data oleh verifikator data SIMPEG5 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Admin e-DUPAK jabatan fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi terhadap kesesuaian, keaslian dan kelengkapan yang diunggah oleh pendaftar melalui laman : https://edupak.kemenag.go.id.
- Penelusuran usul, verifikasi, keputusan hasil sidang penilaian dan SK Penetapan Angka Kredit dapat dipantau dan diunduh oleh masing pengusul pada laman https://simpeg5.kemenag.go.id.
- Pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jadwal berikut.
- Pendaftaran dan Verifikasi : 03 s.d. 19 Februari 2023
- Masa Penilaian dan Sidang PAK : 25 Februari s.d 10 Maret 2023
Kelengkapan Berkas Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah
Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Guru dan Pengawas dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas :
- pendidikan;
- pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :
- memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
- memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
- melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
- membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
- menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
- menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
- menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Halaman Selanjutnya
Berkas Administrasi Umum PAK Guru dan Pengawah Madrasah
Halaman : 1 2 Selanjutnya