Afirmasi PPPK – Terdapat beberapa jenis afirmasi untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan PPPK Teknis 2022.
Tentunya kebijakan penambahan nilai atau afirmasi ini memiliki beberapa syarat tertentu dan diberikan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan.
Dilansir dari laman Kemendikbud, afirmasi merupakan kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis yang bisa digunakan untuk mempermudah guru honorer maupun tenaga teknis lulus seleksi PPPK.
Kebijakan terkait jalur afirmasi PPPK Guru telah dipaparkan dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Sedangkan untuk kebijakan afirmasi PPPK Teknis ditetapkan melalui KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022.
Afirmasi PPPK Guru 2022
Dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan secara lengkap apa saja ketentuan yang harus dipenuhi pelamar untuk memperoleh keuntungan melalui jalur afirmasi tersebut.
Adapun penambahan nilai melalui jalur afirmasi PPPK Guru 2022 diberikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1. Semua pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai atau linear dengan formasi yang dilamar akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun hingga saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
3. Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
4. THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai 10% dari nilai maksimal.
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya