Permasalahan terkait tenaga honorer tidak kunjung usai. Beberapa waktu lalu terjadi permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan guru honorer kemenag di salah satu Madrasah tsanawiyah.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bitung, Yahya Paisak. Pihaknya mensinyalir masih pelaksanaan pengangkatan guru honorer masih syarat akan masalah.
Permasalahan yang dimaksud Yahya yakni berkaitan dengan proses seleksi guru honorer di salah satu sekolah madrasah dibawah naungannya. Sekolah tersebut tidak memberikan pemberitahuan terkait adanya seleksi dan pengangkatan guru honorer.
Sebab seharusnya sekolah yang melaksanaan pengangkatan guru honorer secara etis haru berkoordinasi dan memberitahukan kepada Kantor Kementrian Agama setempat terkait adanya pengadaan guru honorer sekalipun.
Ketua Kantor Kementrian Agama wilayah Kota Blitung meuturkan, pengangkatan guru honorer sekalipun merupakan bukan wewenang dari sekolah.
Pengangkatan guru honorer kemenag adalah tugas dan wewenang dari Kementrian Agama. Alasannya sekolah tidak memiliki analisis kepegawaian. Walaupun merekrut guru honorer adalah kebutuhan sekolah akan tetapi proses seleksi harus dilaksanakan oleh Kementrian Agama.
Hal ini berlaku jika sekolah yang melaksanakan rekrutmen beradi dibawah yurisdiksi Kementrian Agama Republik Indonesia.
Kementrian Agama Tetap Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer
Ditengah isu penghapusan tenaga honorer November 2023 nanti, Kementrian Agama Republik Indonesia juga masih memperjuangkan nasib guru honorer agar bisa diangkat menjadi ASN.
Kemenag hingga kini masih tetap memperjuangkan guru honorer agar bisa menjadi ASN kategori PPPK. Perjuangan tersebut didedikasikan sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para guru.
Direktur Jendral Pendidikan Agama Islam Kementrian Agama Republik Indonesia menyampaikan pihaknya senantiasa memperjuangkan nasib honorer agar dapat memperoleh penghargaan yang seharusnya diterima para guru honorer.
Baginya pengangkatan guru honorer kemenag menjadi PPPK adalah skema yang tepat. Ketika menjadi PPPK nanti guru honorer akan menjadi ASN yang memperoleh penghargaan layak.
Penghargaan tersebut sebagaimana disebutkan pada PP Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pada Pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa guru kategori PPPK akan menerima tunjangan yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil.
Mereka yang berkesempatan menjadi guru ASN akan menerima tunjangan yang lengkap. Tunjangan tersebut diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional dan beberapa tunjangan profesi lainnya.
Halaman Selanjutnya
DPR turut memperjuangkan nasib Guru Honorer
Halaman : 1 2 Selanjutnya