Ada kabar gembira untuk guru yang sedang bertugas di dalam daerah khusus karena sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang mencapai sekitar 1,5 juta.
Total terdapat 56.358 guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru.
Berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang telah diterbitkan pada 16 Desember 2022 tahun lalu menjelaskan bahwasannya pemberian Tunjangan Khusus Guru ini sebagai bentuk penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.
Besaran TKG yang akan diterima oleh guru daerah khusus ini yaitu setara satu kali gaji pokok untuk guru ASN setelah dilakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu untuk guru non ASN mendapatkan sebesar gaji pokok yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangan yang akan didapatkan sebesar Rp 1,5 juta pada setiap bulannya.
Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Nunuk juga mengatakan sebagai tindak lanjut terhadap SK Kepemendikbud Ristek, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan mengenai nama-nama guru yang masuk kedalam daftar penerima Tunjangan Khusus Guru.
Jadi disini pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan mengenai guru-guru yang sedang bertugas di daerah khusu kepada pemerintah pusat.
Sumber data yang digunakan untuk penentuan nama-nama guru yang layak untuk menerima TKG ini yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik ini harus terjamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan pada surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi yang terjamin validitasnyan oleh instansi yang berwenang.
Kemudian, dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap nama-nama guru tersebut, baik dinas pendidikan provinsi, kota, maupun kabupaten dengan menggunakan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Selanjutnya, Nunuk juga mengatakan setelah semua data guru penerima Tunjangan Khusus Guru tervalidasi dan terverifikasi, maka ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Halaman Selanjutnya
SKTK sendiri diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahapan
Halaman : 1 2 Selanjutnya