Selamat! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai 1,5 Juta

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira untuk guru yang sedang bertugas di dalam daerah khusus karena sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang mencapai sekitar 1,5 juta.

Total terdapat 56.358 guru berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru.

Berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang telah diterbitkan pada 16 Desember 2022 tahun lalu menjelaskan bahwasannya pemberian Tunjangan Khusus Guru ini sebagai bentuk penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Besaran TKG yang akan diterima oleh guru daerah khusus ini yaitu setara satu kali gaji pokok untuk guru ASN setelah dilakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu untuk guru non ASN mendapatkan sebesar gaji pokok yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangan yang akan didapatkan sebesar Rp 1,5 juta pada setiap bulannya.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Nunuk juga mengatakan sebagai tindak lanjut terhadap SK Kepemendikbud Ristek, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan mengenai nama-nama guru yang masuk kedalam daftar penerima Tunjangan Khusus Guru.

Jadi disini pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan mengenai guru-guru yang sedang bertugas di daerah khusu kepada pemerintah pusat.

Sumber data yang digunakan untuk penentuan nama-nama guru yang layak untuk menerima TKG ini yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik ini harus terjamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan pada surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi yang terjamin validitasnyan oleh instansi yang berwenang.

Kemudian, dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap nama-nama guru tersebut, baik dinas pendidikan provinsi, kota, maupun kabupaten dengan menggunakan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Selanjutnya, Nunuk juga mengatakan setelah semua data guru penerima Tunjangan Khusus Guru tervalidasi dan terverifikasi, maka ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Halaman Selanjutnya

SKTK sendiri diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahapan

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis