2 Bonus Menanti PNS dan PPPK di Tahun 2023

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selamat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK, di tahun 2023 ini akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh pemerintah dan telah tercatat di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.

Bonus yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK yaitu Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dipersiapkan di dalam DIPA.

Gaji 13 dan THR ini diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas belanja pegawai dan tetap menjaga daya beli, hal itu disebutkan di dalam publikasi Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023.

Adapun penjelasan mengenai gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK dijelaskan di dalam kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

Belanja pegawai selama kurun waktu dari tahun 2017 sampai 2021 berada pada kisaran 2,36 persen PDB, hal itu sesuai dengan yang ada di dalam catatan Kemenkeu.

Sementara itu anggaran belanja pegawai di tahun 2022 berada pada kisaran angkat Rp 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, yang telah dijelaskan di dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu.

Maka dapat diketahui dan diartikan bahwa rata-rata pertumbuhan belanja pegawai di tahun 2017 sampai 2021 mencapai sebanyak 4,98 persen.

Hal yang mempengaruhi peningkatan tersebut yaitu berbagai kebijakan yang telah diarahkan oleh pemerintah untuk meningkatan kesejahteraan PNS.

Kesejahteraan itu berbentuk pemberian gaji 13 dan THR, kenaikan gaji dan pensiun pokok yang ditujukan untuk ASN PNS dan PPPK dan juga pensiunan, serta juga perbaikan untuk tunjangan kinerja K/L seiring dengan pencapaian reformasi birokrasi.

THR sendiri merupakan hak yang dapat diterima oleh pegawai pada setiap bulan suci Ramadhan, yang mana THR ini dapat digunakan untuk kebutuhan belanja selama bulan suci Ramadhan.

Pencairan gaji 13 dan gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang akan mulai diberikan pada H-10 lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Jika melihat pada kalender di tahun 2023 ini, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023. Artinya THR untuk PNS dan PPPK kemungkinan akan diberikan pada tanggal 12 April 2023

Sementara itu pencairan dana gaji 13 akan diberikan sekitar bulan Juli menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Halaman Selanjutnya

Pemberian gaji 13 untuk PNS dan PPPK ini ditujukan dalam rangka

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru