Selamat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK, di tahun 2023 ini akan mendapatkan bonus yang diberikan oleh pemerintah dan telah tercatat di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.
Bonus yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK yaitu Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dipersiapkan di dalam DIPA.
Gaji 13 dan THR ini diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas belanja pegawai dan tetap menjaga daya beli, hal itu disebutkan di dalam publikasi Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2023.
Adapun penjelasan mengenai gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK dijelaskan di dalam kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
Belanja pegawai selama kurun waktu dari tahun 2017 sampai 2021 berada pada kisaran 2,36 persen PDB, hal itu sesuai dengan yang ada di dalam catatan Kemenkeu.
Sementara itu anggaran belanja pegawai di tahun 2022 berada pada kisaran angkat Rp 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, yang telah dijelaskan di dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu.
Maka dapat diketahui dan diartikan bahwa rata-rata pertumbuhan belanja pegawai di tahun 2017 sampai 2021 mencapai sebanyak 4,98 persen.
Hal yang mempengaruhi peningkatan tersebut yaitu berbagai kebijakan yang telah diarahkan oleh pemerintah untuk meningkatan kesejahteraan PNS.
Kesejahteraan itu berbentuk pemberian gaji 13 dan THR, kenaikan gaji dan pensiun pokok yang ditujukan untuk ASN PNS dan PPPK dan juga pensiunan, serta juga perbaikan untuk tunjangan kinerja K/L seiring dengan pencapaian reformasi birokrasi.
THR sendiri merupakan hak yang dapat diterima oleh pegawai pada setiap bulan suci Ramadhan, yang mana THR ini dapat digunakan untuk kebutuhan belanja selama bulan suci Ramadhan.
Pencairan gaji 13 dan gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang akan mulai diberikan pada H-10 lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Jika melihat pada kalender di tahun 2023 ini, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023. Artinya THR untuk PNS dan PPPK kemungkinan akan diberikan pada tanggal 12 April 2023
Sementara itu pencairan dana gaji 13 akan diberikan sekitar bulan Juli menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Halaman Selanjutnya
Pemberian gaji 13 untuk PNS dan PPPK ini ditujukan dalam rangka
Halaman : 1 2 Selanjutnya