Kebijakan Terbaru BOSP 2023 :  Telat Lapor, Dana Dipotong?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOSP 2023 – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu bantuan untuk satuan pendidikan atau non personalia. BOSP 2023 pun sudah dirancang oleh Kementerian Keuangan dan akan disalurkan ke satuan pendidikan sesuai pendataan.

Secara umum, dana operasional atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan dalam rangka mendukung pelaksanaan program wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerindah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya atau pendanaan yang sifatnya non personalia adalah biaya untuk alat atau bahan pendidikan habis pakai, daya, jasa telekomunikasi, pemeliharaan perangkat sekolah, lembur. transportasi, dll.

Kendati demikian, terdapat beberapa jenis pendanaan yang sifatnya personal dan dapat diinvestasikan pada beberapa bagian yang masih diperbolehkan menggunakan dana BOS atau yang sekarang berubah nama menjadi BOSP.

Seperti dikutip dari Kumparan melalui Live Webinar Kebijakan BOS 2023, bahwa pada tahun 2022 lalu implementasi dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan telah mencapai persentase 98%. Hal ini menjadi kabar baik bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin menyalurkan seluruh bantuan operasi ke sekolah di Indonesia.

Pada live tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat tiga (3) hal yang menjadi tantangan dalam menyalurkan dana BOS tersebut, diantaranya:

  1. Izin Operasional Satuan Pendidikan
  2. Retur (gagal transfer ke pihak penerima/tujuan)
  3. Pelaporan:
  • Rata-rata Dana BOS tidak tersalur masih 0,4%
  • Dana BOP PAUD tidak tersalur sekitar 3-5%
  • Dana BOP Kesetaraan tidak tersalur 2-4%
  • Sisa dana tahun 2021 tercatat sebanyak Rp 795 milyar dan menjadi pengurang pada penyaluran tahap II tahun ajaran 2022

Sebagai informasi, perlu diketahui terlebih dahulu bahwasanya Dana BOSP dibagi menjadi 3 bagian dimana tiap bagiannya memegang fungsi masing-masing, yaitu:
1. Dana BOS

Dipergunakan sebagai pelaksana program wajib belajar dan diperbolehkan untuk digunakan pada pendaanan lain sesuai UU yang berlaku. Terdiri dari:

  • BOS Reguler
  • BOS Kinerja
  • Kinerja Sekolah Penggerak
  • Kinerja Sekolah Prestasi
  • Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik

2. Dana BOP PAUD

Dana untuk biaya operasional non personalia dalam pembelajaran PAUD. Diantaranya:

  • BOP PAUD Reguler
  • BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

3. Dana BOP Kesetaraan

Dipergunakan untuk pendanaan dalam rangka pendukungan pada pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C yang merupakan tes jenjang pendidikan kesetaraan.

Kebijakan Baru BOSP 2023

Halaman Selanjutnya

5 Kebijakan Baru yang Diterapkan di BOSP 2023

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis