Kebijakan Terbaru BOSP 2023 :  Telat Lapor, Dana Dipotong?

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOSP 2023 – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu bantuan untuk satuan pendidikan atau non personalia. BOSP 2023 pun sudah dirancang oleh Kementerian Keuangan dan akan disalurkan ke satuan pendidikan sesuai pendataan.

Secara umum, dana operasional atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan dalam rangka mendukung pelaksanaan program wajib belajar.

Menurut Peraturan Pemerindah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya atau pendanaan yang sifatnya non personalia adalah biaya untuk alat atau bahan pendidikan habis pakai, daya, jasa telekomunikasi, pemeliharaan perangkat sekolah, lembur. transportasi, dll.

Kendati demikian, terdapat beberapa jenis pendanaan yang sifatnya personal dan dapat diinvestasikan pada beberapa bagian yang masih diperbolehkan menggunakan dana BOS atau yang sekarang berubah nama menjadi BOSP.

Seperti dikutip dari Kumparan melalui Live Webinar Kebijakan BOS 2023, bahwa pada tahun 2022 lalu implementasi dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan telah mencapai persentase 98%. Hal ini menjadi kabar baik bahwa pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin menyalurkan seluruh bantuan operasi ke sekolah di Indonesia.

Pada live tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat tiga (3) hal yang menjadi tantangan dalam menyalurkan dana BOS tersebut, diantaranya:

  1. Izin Operasional Satuan Pendidikan
  2. Retur (gagal transfer ke pihak penerima/tujuan)
  3. Pelaporan:
  • Rata-rata Dana BOS tidak tersalur masih 0,4%
  • Dana BOP PAUD tidak tersalur sekitar 3-5%
  • Dana BOP Kesetaraan tidak tersalur 2-4%
  • Sisa dana tahun 2021 tercatat sebanyak Rp 795 milyar dan menjadi pengurang pada penyaluran tahap II tahun ajaran 2022

Sebagai informasi, perlu diketahui terlebih dahulu bahwasanya Dana BOSP dibagi menjadi 3 bagian dimana tiap bagiannya memegang fungsi masing-masing, yaitu:
1. Dana BOS

Dipergunakan sebagai pelaksana program wajib belajar dan diperbolehkan untuk digunakan pada pendaanan lain sesuai UU yang berlaku. Terdiri dari:

  • BOS Reguler
  • BOS Kinerja
  • Kinerja Sekolah Penggerak
  • Kinerja Sekolah Prestasi
  • Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik

2. Dana BOP PAUD

Dana untuk biaya operasional non personalia dalam pembelajaran PAUD. Diantaranya:

  • BOP PAUD Reguler
  • BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

3. Dana BOP Kesetaraan

Dipergunakan untuk pendanaan dalam rangka pendukungan pada pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C yang merupakan tes jenjang pendidikan kesetaraan.

Kebijakan Baru BOSP 2023

Halaman Selanjutnya

5 Kebijakan Baru yang Diterapkan di BOSP 2023

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru