Guru Harus Paham, Penyebab Formasi PPPK Guru Tidak Dapat Dipilih

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tengah berjalan pada saat ini. Tahapan pemilihan formasi tengah dilakukan oleh Pelamar Umum PPPK Guru tahun 2022. Oleh sebab itu terdapat hal yang juga harus diketahui mengenai penyebab formasi PPPK Guru tidak dapat dipilih.

Penyebab formasi guru tidak dapat dipilih tersebut harus dipahami oleh pelamar umum dalam melakukan pemilihan formasi. Hal tersebut sangatlah penting karena menyangkut berhasil atau tidaknya dalam memilih formasi.

Pada situs remsi PPPK Guru, gurupppk.kemdikbud.go.id, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan pemilihan formasi untuk pelamar umum telah dapat dilakukan sejak tanggal 18 Desember.

Untuk pemilihan formasi tersebut terdapat batas akhir yang dilakukan pada tanggal 22 Desember. Tetapi pada praktik tersebut pelamar umum tidak dapat memilih formasi dikarenakan kolom jabatan dan juga lokasi kerja kosong ataupun tidak tersedia.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa saat pelamar umum masuk pada akun SSCASN BKN dan memilih formasi, terdapat kolom jabatan dan juga lokasi kerja yang harus dipilih. Pada bagian tersebut, pelamar umum dapat memilih jabatan dan juga lokasi kerja yang telah disediakan sistem yang juga telah disesuaikan dengan ijazah pelamar.

Jika pelamar umum tersebut tidak dapat memilih formasi yang dikarenakan kolom jabatan dan juga lokasi kerja kosong, Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Untuk faktor faktor penyebab hal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sistem Belum Siap

Hal ini sering terjadi pada hari pertama pembukaan, Hal tersebut terjadi karena permasalah sistem pada portal. Selain itu, hal tersebut juga merupakan hal yang biasa karena masih berada dalam tahap sinkronasi.

Pada hal tersebut dibutuhkan waktu agar dapat bekerja kembali. Solusi mengenai permasalah tersebut adalah pelamar umum dapat memantau secara berkala pada akun SSCASN milik masing masing.

2. Sistem Sedang Sibuk

Kemungkinan kedua yang menyebabkan pelamar umum tidak dapat memilih formasi dikarenakan sistem yang sedang sibuk. Hal tersebut juga dikarenakan banyaknya pelamar umum PPPK Guru yang mengakses porta tersebut dalam waktu yang bersamaan.

Solusi untuk permasalah tersebut adalah pelamar umum dapat memantau pada jam jam sepi seperti pada tengah malam. Selain itu pelamar juga dapat menyiapkan jaringan internet sebaik mungkin.

Halaman Selanjutnya

Klik Akhiri Pendaftaran

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru