Kebijakan Pemerintah untuk Honorer – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menghitung kebutuhan total guru PPPK 2023 sebanyak 662.919.
Hal itu telah disepakati oleh Kemenkeu. Totalnya terdapat dalam DAU Tahun 2023 yang berjumlah Rp25,74 Triliun.
Dana yang dialokasikan untuk gaji guru PPPK 2022-2023 sudah dialokasikan secara terpisah oleh Kemenkeu melalui DAU.
Masing-masing dana alokasi untuk provinsi, kota, maupun kabupaten, dilakukan secara terpisah, bahkan dana alokasi gaji PPPK dipisahkan dengan dana alokasi bidang pendidikan.
Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sesuai dengan 100 persen kebutuhan formasi.
Mengingat anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini tiga kebijakan Pemerintah untuk honorer yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Kemendikbusristek dengan Kemenkeu.
1. Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
Semenjak tahun 2021, pemerintah pusat sebenarnya telah membuka kesempatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK dari daerahnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan guru tahunan.
Namun, pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50 persen kebutuhan guru setiap tahunnya.
Tahun 2021, dari kebutuhan formasi 1,1 juta, pemerintah daerah hanya mengajukan 506 ribu.
Tahun 2022, dari kebutuhan formasi sebesar 781 ribu, pemerintah daerah hanya mengajukan 319 ribu.
Untuk pelamar P1 yang dipastikan akan mendapat gaji yakni berjumlah keseluruhan 193.954 formasi.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya