Ketahui Cara Menghitung KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) dengan Mudah

- Editor

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara menghitung KKM– Salah satu bagian terpenting dalam dunia pendidikan adalah cara menghitung KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk mengetahui seberapa baik prestasi yang berhasil dicapai oleh siswa. Nilai ini diperoleh dari masing-masing mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.

KKM sendiri artinya adalah batas nilai paling rendah dari siswa. Nilai KKM ini sudah ditetapkan semenjak awal tahun, dan lazimnya beberapa satuan pendidikan juga menerapkan karakter yang sama.

Penetapan KKM ini ditetapkan oleh  forum MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran sekolah yang diadakan pada awal tahun ajaran. Sedang nilai dibulatkan dari angka 0-100, dengan nilai tertinggi 100.

Nilai KKM yang sudah diperoleh harus disertakan dalam ke laporan hasil belajar siswa atau LBHS. Sekolah juga memiliki hak untuk membuat ketetapan KKM dI bawah nilai ketuntasan belajar maksimal.

Fungsi KKM di Sekolah

Pemerintah sudah semestinya selalu mengontrol mutu pendidikan yang berlangsung. Dimulai dari kurikulum, sarana prasana sekolah, tenaga pendidik hingga standar kelulusan siswa. Oleh karena alasan itu pula, pemerintah memberi rumus berupa yang bisa dijadikan sebagai pedoman oleh seluruh guru di Indonesia. Lalu apa saja fungsi KKM ini?

  1. KKM dijadikan sebagai acuan guru agar bisa menilai kompetensi siswa apakah sudah sesuai dengan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran.
  2. KKM menjadi pemicu semangat bagi para siswa agar semangat belajar.
  3. Menjadi target penguasaan materi yang sesuai dengan Kompetensi dasar atau standar kompetensi.
  4. Instrumen penting dalam evaluasi pembelajaran untuk mengetahui hasil belajar selama ini. 
  5. Kontrak Pedagogik antara guru, siswa dan orang tua atau wali murid. 

Cara Menghitung KKM

Perhitungan KKM dipengaruhi oleh beberapa hal. Mulai dari kesulitan materi yang diterima, sarana yang tersedia dan kemampuan sang siswa sendiri. Contoh tabel penilaian KKM yang lazim digunakan adalah sebagai berikut ini:

Aspek yang dianalisisKriteria dan skala penilaian  
KompleksitasTinggi <65Sedang 65-79Rendah 80-100
Daya dukungTinggi 80-100Sedang 65-79Rendah <65 
Intake siswa Tinggi 80-100Sedang 65-79Rendah <65 

Sedangkan untuk mencari KKM berdasar KD menggunakan rumus yaitu :

Bobot soal : 3

Misalnya

  1. 70+90+80:3 = 80
  2. 65+70+75 :3 = 70
  3. 90+90+90 :3 = 90

Untuk KKM dari mata pelajaran, digunakan rumus yang berbeda, berupa :

 KKM KD : KD/indikator.

Contohnya adalah 75 +64+81+79 : 4 =74,75

Hanya saja penilaian KKM mata pelajaran ini selalu menggunakan angka bulat. Jadi hasil yang didapat di atas pun dibulatkan lagi menjadi 75.

Demikian cara menghitung KKM mata pelajaran dan KKM berdasar KD yang benar. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin menjadi guru atau tengah bekerja sebagai guru. 

Ayo, temukan seminar atau diklat secara gratis yang dapat meningkatkan kompetensi guru dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 2,662 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru