Lulusan Guru Penggerak – Seperti yang kita ketahui Bersama, 7948 tenaga pendidik telah dinyatakan lolos program yang dicanangkan Kemdikbud. Berdasarkan petunjuk teknis, guru-guru tersebut akan lebih mudah dalam melaksanakan sertifikasi guru dan menjadi kepala sekolah.
Kemudahan guru tersebut dalam mengikuti sertifikasi guru dan menjadi kepala sekolah sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud. Selain lebih mudah dalam mengikuti sertifikasi guru dan menjadi Kepala sekolah, program ini memiliki manfaat yang lain, seperti manfaat dalam peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.
Selain itu, guru juga akan mendapatkan sertifikat bermanfaat dalam memudahkan guru mengikuti program-program Kemdikbud yang lain. Adapun program yang dimaksud dalam penjelasan diatas adalah Guru Penggerak Angkatan 4 sebagaimana dilansir dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa setelah menjalani rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 4, akhirnya 7.948 Calon Guru Penggerak berhasil lulus menjadi Guru Penggerak. Sementara itu, berikut adalah manfaat-manfaat guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai berikut:
- Lulusan Guru Penggerak Mendapat Kemudah Mengikuti Program Sertifikasi
Dilansir dari sumber Permendikbud Nomor 54 tahun 2022, pasal 5 telah dijelaskan salah satu manfaat sertifikat guru penggerak adalah untuk mengikuti sertifikasi guru. Pada Permendikbud tersebut terdapat istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maksudnya ada pemotongan SKS. Pada pasal 16, ada aturan bahwa mahasiswa tidak diwajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, dan bisa langsung mengikuti proses ujian, yaitu untuk:
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) Guru Penggerak dan sudah mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG). Sesuai ketentuan, guru akan mendapatkan penyetaraan sejumlah 36 SKS, yang mana PPG Dalam Jabatan terdapat 36 SKS. Pernyataan tersebut berarti jika guru telah mengikuti dan lolos program Guru Penggerak, maka sertifikatnya dapat memudahkan guru dalam mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.
Sertifikat Guru Penggerak itu sendiri akan memberikan keuntungan tidak wajibnya mengikuti PPG Dalam Jabatan atau perkuliahannya dan langsung dapat mengikuti ujian.
- Syarat Untuk Menjabat Sebagai Kepala Sekolah
Bagi guru yang telah menjadi Lulusan Guru Penggerak atau yang telah mendapatkan sertifikat Guru Penggerak sesuai regulasi terbaru, hal tersebut menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah. Manfaat sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat penugasan menjadi kepala sekolah sesuai dengan yang dimuat dalam Bab II Pasal 2 yang terdapat pada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.
Selanjutnya telah disampaikan pada bab tersebut bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah wajib memenuhi syarat, salah satunya adalah mempunyai sertifikat Guru Penggerak. Berarti, guru yang berjumlah 7.948 akan lebih mudah mengikuti sertifikasi guru, seperti halnya pemotongan SKS dan dapat menjabat sebagai kepala sekolah sesuai syarat yang ada.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya