Kebijakan Baru Kemdikbud Untuk Kesejahteraan Guru Tahun 2023

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud pada saat ini mulai merancang kebijakan mengenai guru yang akan diterapkan pada tahun 2023. Kebijakan baru kemdikbud tersebut adalah kebijakan mengenai kesejahteraan guru untuk tahun depan.

Sejalan dengan kebijakan baru kemdikbud tersebut, tenaga pendidik atau guru menjadi prioritas utama dalam pengadaan ASN PPPK pada tahun 2023 bersama dengan tenaga Kesehatan. Hal tersebut merupakan kabar gembira untu guru ASN dikarenakan kesempatan untuk menjadi ASN semakin terbuka secara lebar.

Mengenai kesejahteraan guru yang diupayakan oleh kemdikbu, hal tersebut salah satunya didapatkan melalui gaji dan juga tunjangan. Hal tersebut dikarenakan faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru dalam hal ekonomi.

Tentang kesejahteraan guru yang diupayakan tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah memberikan 3 rumusan mengenai kebijakan baru tersebut. Hal tersebut juga membahas mengenai gaji dan juga tunjangan guru.

Kebijakan yang diberikan oleh Mendikbudristek untuk guru PPPK dan juga calon guru PPPK tersebut disampaikan pada rapat kerja bersama Menpan RB dan Kemenkes yang membahas mengenai pengadaan ASN pada lingkungan ASN.

Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB menjelaskan bahwa prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023 kedepan adalah untuk guru dan tenaga Kesehatan. Hal tersebut menjadi kabar gembira untuk guru yang berpeluang menjadi ASN.

Menpan RB mengatakan bahwa berterima kasih kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dikarenakan komitmen yang tinggi dalam memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas pada bidang Kesehatan dan juga guru.

Azwar Anas juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan juga tenaga Kesehatan membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Agar hal tersebut terpenuhi, maka Menpan RB mengimbau pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan guru ASN pada tahun 2023.

Penyampaian kebutuhan guru ASN pada tahun 2023 tersebut harus dipertimbangkan dari segi analisis beban kerja dan juga analisis jabatan. Pada rapat yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 November 2022, Nadiem Makarim menjelaskan 3 kebijakan baru.

Halaman Selanjutnya

3 Kebijakan Baru

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru