Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuti Tanpa Potong Gaji – Mengambil waktu cuti sejatinya merupakan hak setiap warga negara. Mereka yang bekerja diperbolehkan bahkan secara hukum jika ingin mengambil jatah cutinya kepada perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Namun, mengambilnya harus memperhatikan aturan-aturan ini. Agar bisa cuti tanpa potong gaji. Informasi ini dibuat untuk guru ASN maupun non-ASN yang mengajar di sekolah swasta maupun negeri.

Skema guru dalam menerima gajinya, tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau regulasinya masing-masing.

Begitu juga dengan cuti yang pelaksanannya harus berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah.

Pertanyaannya disini apakah guru yang mengambil cuti akan tetap bisa memperoleh tunjangan-tunjangan yang sudah disebutkan diatas?

Supaya jelas untuk memahami hal ini perlu meninjau secara langsung aturan terkait hal-hal tersebut diatas. Regulasi yang mengatur terkait cuti, dan penghentian tunjangan bagi seorang guru yang sebelumnya menerima tunjangan, diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.

Aturan ini mulai berlaku per 27 Januari 2022 lalu. Pasca pemerintah mengundangkan aturan ini maka telah resmi Peraturan Mentri Nomor 7 tahun 2021 tidak berlaku lagi.

Dalam regulasi baru ini, Kemendikbud menuangkan skema cuti, jumlah tunjangan pada tiap-tiap jenisnya dan lain sebagainya. Melalui Aturan baru ini Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan berlaku untuk guru ASN daerah yang telah melalui proses sertifikasi.

Kemudian untuk tunjangan khusu hanya berlaku pada guru yang mengabdi di daerah-daerah khusus saja.

Lantas bagaimana dengan guru ASN yang belum memiliki atau belum melalui proses sertifikasi?

Mereka yang saat ini telah menjadi guru ASN akan tetapi belum melalui proses tersebut akan mendapatkan tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan tersebut kisarannya berbeda.

Halaman Selanjutnya

Jenis Cuti dan Penyebab Tunjangan tidak cair 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis