Kemendikbud akan Lakukan Perubahan Aturan Kesejahteraan Honorer

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Kesejahteraan Honorer – Kemendikbud mengabarkan bahwa pihaknya akan melakukan perubahan aturan terkait pengaturan kesejahteraan  guru Honorer.

Perubahan peraturan tersebut bersangkutan dengan tiga aspek. Aturan tersebut secara khusus mengatur terkait kesejahteraan Guru PPPK yang akan menjabat mulai tahun 2023 besok.

Regulasi terkait kesejahteraan yang berubah berkaitan dengan tunjangan beserta gaji guru. Hal ini sudah Kemendikbud rencanakan untuk honorer 2023.

Rencana perubahan aturan terkait guru honorer ini Sudah pernah dibaha Mentri Nadiem Makarim saat menghadiri acara puncak HUT PGRI & Hari Guru Nasiona 2022. Ia menyampaikan 25 November 2022 silam.

Secara khusus ada 3 poin perubahan aturan terkait honorer di lingkungan satuan pendidikan. Pada pokoknya Mas Mentri menyampaikan perubahan ini berkaitan dengan pkesejahteraan guru sehingga akan berkaitan dengan gaji gur tahun depan.

3 Poin Pernyataan Mentri Nadiem Terkait Perubahan Aturuan Honorer

Berikut tiga poin penjelasan pada pidato Mentri Nadiem di puncak acara HUT PGRI dan Hari Guru Nasional beberap waktu lalu.

  1. Mentri Nadiem menyebutkan formai ASN 2023 yang akan dilengkapi oleh pemerintah pusat.Hal tersebut akan berlaku jika pada bulan Februari—Maret jika Pemda setempat tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.
  2. Mentri Nadiem menyinggung terkait kesejahteraan guru. Perubahan terkait tunjangan dan gaji guru turut menjadi pembahasan. Hal ini berkaitan dengan peningkatan tunjangan dan gaji.Pada poin kedua ini pada pokoknya pemerintah memastikan bahwa anggaran tunjangan dan gaji guru PPPK 2023 tidak dipakai pada kebutuhan-kebutuhan yang lainnya.
  3. Mengutip poin ketiga pidato Mentri Nadiem, pokok bahasannya adalah terkait dengan masalah distribusi anggaran guru PPPK tahun 2023. Penyaluran akan melalui pemerintah daerah atau Pemda terlebih dahulu.

Sekema perubahan aturan kesejahteraan honorer ini akan mulai berlaku pada tahun 2023 saat para pendaftar PPPK guru sudah dinyatakan lulus.  

Halaman Selanjutnya

Angin segar untuk guru yang lolos PPPK 2022

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru