2023 Kesempatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Tanpa Tes!

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer – Berikut adalah syarat wajib untuk tenaga honorer tahun 2023 apabila ingin langsung diangkat menjadi CPNS 2023. Apakah anda termasuk?

Terdapat edaran kabar baik untuk tenaga honorer tahun 2023, karena pemerintah mewacanakan bahwa akan mengangkat langsung menjadi CPNS pada tahun 2023 yang akan datang.

Akan naasnya, tidak menyeluruh bagi tenaga honorer tashun 2023 yang bisa diangkat langsung untuk menjadi CPNS di tahujn 2023 yang akan datang.

Sebab pasalnya, hanya tenaga honorer 2023 yang memenuhi kualifikasi dan syarat tertentu yang bisa di angkat untuk menjadi CPNS tahun 2023 mendatang.

Walaupun sebelumnya terdapat kabar kurang mengenakan bagi para pegawai honorer ditahun yang akan datang.

Yakni dikarenakan oleh adanya wacana mengenai penghapusan p-egawai honorer diseluruh instansi yang berada tersebar di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, kabar baiknya bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi 4 syarat ini bisa diangkat langsung untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bila menurut terhadap peraturan pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 yang membahaqs mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Yakni terdapat 4 syarat yang wajib untuk dipenuhi apabila ingin diangkat menjadi Calon Pegawai negeri Sipil atau CPNS.

Apa syarat syarat tersebut? Mari kita simak bersama dalam penjelasan di bawah ini!

  • Memiliki usia dengan matas maksimal 46 tahun, dengan memiliki pengalaman atau masa kerja selama 10 sampai dengan 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
  • Pegawai dengan berusia maksimal 46 tahun dengan memiliki masa kerja 10 sampai 20 tahun dengan cara terus menerus.
  • Pegawai yang mempunyai usia dengan batas maksimal 40 tahun dan memiliki pengalaman atau masa kerja kerja selama 5 sampai dengan 10 tahun secara terus menerus.
  • Pegawai yang memiliki usia maksimal 1-5 tahun secara terus menerus.

Selain itu penting untuk di ingat bahwa prioritas usia dan masa kerja pegawai honorer akan menjadi pertimbangan dalam pengangkatannya untuk menjadi CPNS.

Lebih lanjut bahwa tenaga honorer yang di maksud kali ini juga mencakup diantaranya guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap dan lain lain yang termasuk sejenisnya.

Halaman Selanjutnya

Bagi tenaga honorer tahun 2023 yang akan di angkat untuk menjadi CPNS 2023

 

Berita Terkait

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Berita Terbaru