Kabar Gembira dari MenPAN-RB! Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Penuhi Hal Ini

- Editor

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Honorer Diangkat Jadi ASN – Saat ini pemerintah masih dalam upaya mencari solusi terbaik untuk penanganan dan penataan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

Pasalnya, masih terdapat banyak tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah belum mendapatkan status kepegawaian yang menjamin kesejahteraannya.

Terutama adanya kebijakan pemerintah yang rencananya akan menghapuskan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.

Hal tersebut sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam regulasi tersebut tercantum bahwa mewajibkan pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah mengadakan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta pada November 2022 lalu.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menyampaikan tiga solusi yang akan ditawarkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas,” kata Menpan RB.

Menpan RB juga berharap bahwa pelayanan publik dan reformasi birokrasi akan berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia.

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ucap Menpan RB.

Menurut Menpan RB, tiga solusi yang ditawarkan tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan baik untuk pemerintah maupun untuk non ASN atau tenaga honorer.

Halaman berikutnya

Diantara ketiga solusi..

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru