Kemendikbudristek Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok untuk Guru Non Sertifikasi, Begini Syarat dan Ketentuannya!

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Guru Non Sertifikasi –  Kemendikbudristek resmi beri tunjangan 1 kali gaji pokok untuk guru non sertifikasi, berikut syarat dan ketentuannya.

Ternyata tak hanya guru yang sudah sertifikasi, Kemendikbudristek juga memberikan tunjangan setara 1 kali gaji pokok ke sejumlah guru ASN yang belum sertifikasi.

Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok diberikan setiap bulan. Akan tetapi, sama seperti tunjangan profesi guru, pencairan tunjangan khusus cair per 3 bulan.

Kebijakan tunjangan khusus untuk guru ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Berikut syarat agar guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok:

  1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.
  2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Perlu diketahui, tunjangan khusus ini diberikan sebagai kompensasi atas penugasan di daerah khusus.

Dalam menyalurkan tunjangan khusus, sumber data yang digunakan merupakan data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Guru yang pernah menerima tunjangan khusus, jika pada pengusulan di tahun berjalan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon penerima, dapat diganti dengan guru lain yang belum atau tidak menerima selama memenuhi persyaratan.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Halaman berikutnya

Penetapan Daerah Tertinggal..

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru