Kejutan Baru Bagi Guru Lulus PG Dari Kemendikbud

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud – Menanggapi persoalan mengenai guru yang sudah lulus passing garde rasanya tak pernah ada habisnya. Kini, bagi guru lulus passing grade tanpa formasi tak perlu berputus asa. Pasalnya Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memiliki kejutan.

Hal ini sesui dengan pernyataan dari Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani.

Nunuk mengutarakan keinginan dari Nadiem Makariem supaya pegangkatan PPPK dari guru honorer akan dituntaskan pada 2023.

Hal tersebut artinya bahwa, guru honorer yang sudah termasuk dalam kategori lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 akan diperjuangkan haknya untuk memperoleh formaasi.

Pemerintah akan memperjuangkan dan berusaha untuk membuat suatu kebijakan khusus dalam pengangkatan PPPK.

Tentunya hal tersebut, sesuai dengan regulasi yang sebelumnya telah berlaku.

“Mas Menteri Nadiem telah menargetkan 2023 selesai semua PPPK dari guru honorer. Makanya akan ada regulasi baru lagi untuk 2023,” kata Nunuk Suryani, Rabu (22/11/2022)

Nunuk Suryani telah menegaskan bahwa Mendikbud Ristek, Nadiem Makari, sangat berniat untuk menuntaskan masalah guru honorer.

Pada tahun ini saja, dari 193.954 guru lulus Passing Grade (PG), sebanyak 127 ribu sudah pasti diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, sisanya masih banyak sekali sekitar 55 ribu yang belum mendapatkan formasi sama sekali.

Selanjutnya, permasalahan tersebut menjadi bahan pemikiran dan beban lain bagi pemerintah.

Pasalnya, sekitar 55 ribu guru tersebut memiliki dua alasan utama mengapa tidak mendapatkan formasi.

Halaman Selanjutnya

Alasan Guru lulus PG tak dapat formasi

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru