4 Kategori Honorer yang Bisa Mengikuti Seleksi CPNS 2023, Anda Termasuk?

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS 2023 – Setidaknya ada empat kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang sebentar lagi akan dibuka oleh Pemerintah.

Sebagaimana yang kita ketahui, tahun ini, Pemerintah sedang memfokuskan untuk seleksi PPPK, sehingga seleksi CPNS 2023 di buka tahun depan.

Bagi Anda yang sudah berencana mengikuti seleksi CPNS 2023, ada info penting bagi tenaga honorer.

Dikutip dari berbagai sumber, ada beberapa jenis tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 mendatang.

Selain informasi penting untuk tenaga honorer, ada beberapa perbedaan untuk CPNS 2023 mendatang dengan CPNS lainnya. Simak ulasan secara lengkapnya bisa disimak di bawah ini.

Diketahui, pemerintah memang akan lebih memfokuskan CPNS 2023 ini bagi jabatan-jabatan tertentu yang sangat dibutuhkan dalam instansi pemerintahan.

Selain itu juga melihat dari bagaimana potensi yang dimiliki calon PNS tersebut.

Mengenai persyaratan bagi tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS 2023 mendatang, juga ditetapkan pada salah satu PP No 48 di tahun 2005.

Di dalamnya disebutkan peraturan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi seorang CPNS.

Lalu apa saja ya 4 jenis tenaga honorer yang akan dibuka dalam seleksi CPNS 2023 mendatang? Simak daftarnya di bawah ini.

1. Tenaga guru

Tenaga guru saat ini juga masih banyak yang dibutuhkan oleh pemerintah. Beberapa daerah yang ada di Indonesia juga masih kekurangan tenaga guru, terutama di daerah-daerah pelosok.

Maka dari itu pemerintah juga membuka seleksi calon pegawai negeri sipil 2023 bagi tenaga honorer guru.

Halaman berikutnya

Tenaga kesehatan..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis