Seleksi PPPK – Pendaftaran seleksi PPPK guru telah resmi ditutup oleh pemerintah pada tanggal 14 November 2022. Selanjutnya, panitia penyelenggara PPPK guru akan segera memproses semua dokumen dari pendaftar seleksi.
Pendaftaran PPPK guru tahun 2022 sudah memasuki pada tahap akhir yang dimana seleksi administrasinya akan dilakukan sampai tanggal 15 November 2022.
Berdasarkan gruppppk.kemendikbud.go.id, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru tahun 2022 segera dirilis pada tanggal 16 – 17 November 2022 Sementara seleksinya akan dilakukan sampai tanggal 15 November 2022.
Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi harus mencetak kartu peserta ujian dari laman sscasn.bkn.go.id. Yang kemudian dilanjutkan mengikuti tes kompetensi.
Kelulusan seleksi administrasi PPPK tahun 2022 ini berdasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang sudah di unggah oleh pelamar melewati laman https://sscasn.bkn.go.id yang mempunyai persyaratan yang sudah ditentukan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, terdapat empat kategori pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru, Bisa simak penjelasan yaitu sebagai berikut:
Prioritas pertama,
Peserta yang telah memnuhi nilai passing grade atau ambang batas dan peserta yang telah mengikuti pendaftaran seleksi guru pada tahun 2021. Hal ini dilakukan berdasarkan urutan seperti berikut:
– Guru Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang telah memenuhi nilai passing grade atau ambang batas pada seleksi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2021
– Guru non ASN yang telah memenuhi nilai passing grade pada saat seleksi PPPK untuk jabatan fungsional pada tahun 2021
– Guru yang telah lulus dari PPG dan memenuhi nilai ambang batas pada saat seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru
– Guru swasta tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada saat seleksi pendaftaran PPPK untuk jabatan fungsional Guru tahun 2021
Prioritas kedua,
Guru Tenaga Honorer eks Kategori (THK-II) yang tidak masuk ke dalam kategori pelamar prioritas pertama (Prioritas I)
Prioritas ketiga,
Guru non ASN yang telah aktif mengajar kurang lebih selama 3 tahun atau setara selama 6 semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan guru non ASN yang tidak masuk ke dalam kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.
Selain itu pelamar umum juga dipersilahkan untuk melamar pendaftaran PPPK guru 2022 dengan syarat guru telah lulus PPG yang terdaftar ke dalam database kelulusan pendidikan profesi guru pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan guru belum terdaftar di dalam Dapodik.
Selanjutnya pengumuman tahap administrasi akan disampaikan pada tanggal 16 sampai dengan 17 November 2022. Pengumuman ini ditujukkan untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum. Kelulusan pada tahap seleksi administrasi ini berdasarkan dari hasil verifikasi kesesuaian antara ketentuan dalam persyaratan dengan dokumen yang telah di unggah oleh pendaftar.
Halaman Selanjutnya
Pelamar seleksi PPPK guru 2022
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya