Uji Kompetensi Guru – Sebagai seorang tenaga pendidik profesional, guru memiliki peran utama dalam memberi pendidikan, mengajar, memberikan bimbingan, menilai, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik baik itu pada pendidikan anak usia dini dengan jalur formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah atas.
Untuk menjadi seorang guru tidak boleh sembarangan karena seorang guru kini diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana ( S-1 ) atau Diploma IV ( D-IV ) tentunya dengan jurusan yang sejalan.
Selain itu juga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani dan juga memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penguasaan materi ajar (substansi) dan metode pembelajaran setiap guru. Hasil uji kompetensi ini yang menentukan apakah seorang guru masih dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar.
Pengertian UKG
Uji Kompetensi Guru adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompetensi yang berkaitan dengan bidang studi dasar serta pedagogik yang menjadi ruang lingkup guru. Kompetensi pedagogik yang diujikan merupakan bentuk implementasi antara kompetensi pedagogik dan bidang studi guru saat mengajar di dalam kelas.
Tujuan utama dilaksanakannya UKG adalah sebagai berikut.
- Memetakan tingkat kompetensi guru, misalnya kompetensi pedagogik dan profesional.
- Membina dan mengembangkan profesi guru sebagai tindak lanjut PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
- Sebagai langkah awal untuk seleksi mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru).
- Mengontrol kinerja guru.
Materi yang Diujikan dalam UKG
Kompetensi yang diujikan dalam UKG meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Untuk penjabaran masing-masing kompetensi adalah sebagai berikut:
Standar kompetensi pedagogik meliputi:
- Mampu mengenali karakter dan potensi peserta didik;
- Memahami serta menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang efektif;
- Membuat rencana dan pengembangan kurikulum; dan
- Memberikan nilai dan melakukan evaluasi pada pembelajaran.
Standar kompetensi profesional meliputi:
- Kemampuan dalam menguasai materi, teori, struktur, konsep, serta pola pikir keilmuan untuk mengembangkan mata pelajaran yang diampu;
- Memberikan tindakan reflektif untuk mengembangkan keprofesian; dan
- Integrasi guru dalam menyampaikan materi dan tindakan dalam pembelajaran.
Syarat Peserta UKG
Untuk mengikuti UKG, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
- Guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta serta guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri dengan pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Sudah memiliki NUPTK.
- Mata pelajaran yang diampu harus sesuai dengan kualifikasi akademik. Misalnya, Bapak/Ibu lulus dari Pendidikan Kimia, maka guru harus mengampu mata pelajaran Kimia. Jika tidak linear, guru tidak bisa mengikuti UKG.
Uji Kompetensi Guru sangat penting bagi guru ataupun lembaga dalam meningkatkan mutu pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan di Indonesia.