Hanya Guru Kategori Ini yang Dapat Sertifikasi

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Kategori Ini – Guru yang ingin mendapatkan sertifiaksi haruslah mengikuti Program PPG. Untuk hal tersebut PPG menjadi syarat wajib agar guru tersebut mendapatkan sertifikasi profesi. Pada saat ini terdapat ketentuan baru mengenai sertifikasi guru. Terdapat informasi hanya guru kategori ini yang dapat sertifikasi.

Guru dalam jabatan yang mengikuti PPG dalam jabatan dan lulus maka akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut adalah sebagai bukti formal mengenai status sertifikasi yang dimiliki oleh guru.

Selain itu, tidak semua guru yang berstatus sebagai non sertfikasi dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan pada ketentuan baru yang telah diumumkan pada tanggal 28 September 2022 lalu tersebut.

Aturan atau ketentuan baru tersebut, dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara dalam memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan sekaligus aturan atau ketentuan mengeai apa saja yang harus dipenuhi.

Pada pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Aturan tersebut adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025. Adapun guru guru tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus dalam ujian tulis nasional ataupun uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.
  3. Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak tergolong pada poin 1 dan 2

Dalam ketentuan tersebut tidak semua guru dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan juga menyandang status sertifikasi. Selain itu, hanya peserta ataupun calon mahasiswa yang telah memenuhi 8 ketentuan tersebut yang dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan.

Halaman Selanjutnya

8 Syarat

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB