Aturan Baru Kemdikbud Tentang SKS, Segera Cek Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas 

- Editor

Sabtu, 22 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan tentang SKS – Informasi penting dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini ditujukan kepada guru seluruh jenjang mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP SMA dan SMK .

Informasi sini berkaitan dengan adanya regulasi baru bagi guru yang belum sertifikasi untuk guru semua jenjang.

Aturan terbaru ini termuat secara lengkap dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan ini merupakan peraturan terbaru, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Tidak hanya itu saja, terdapat aturan baru yang berkaitan dengan persyaratan yang perlu guru pahami bagi guru dalam jabatan, yaitu sebagai berikut : 

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas narkotika
  7. Berkelakuan baik
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian

Selain itu dibahas pula dalam Pasal 4 di dalam isi Permendikbud juga turut dipaparkan tentang guru dalam jabatan yang merupakan guru yang diangkat hingga tahun 2025. 

Berikut ini merupakan kategori baru pada guru dalam jabatan, yaitu seperti berikut :

  • Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk poin a dan b.

Penting dipahami bahwasanya pada program PPG terdapat 36 sks, yang mana pada pemenuhan 36 sks tersebut terdapat dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran prodi pendidikan profesi guru.

Dari RPL tersebut, terdapat dua kategori, yakni guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak, telah mengikuti pendidikan, dan latihan profesi guru.

Halaman selanjutnya

Dua kategori itulah…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru