Jawaban BKN Terkait Permasalahan Non ASN

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban BKN – Pada saat ini banyak berita mengenai tenaga honorer atau pegawai non ASN. Terdapat beragai permasalahan yang dialamai oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut terkait rencana penghapusan non ASN. Terdapat jawaban BKN terkait permasalahn non ASN.

Pada saat pemerintah tengah merencanakan untuk melakukan penghapusan kepada pegawai honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungna instnasi pemerintah. Rencanan untuk melakukan penghapusan tenaga honorer tersebut telah masuk dalam tahap pendataan dan juga prafinalisasi.

Pendataan untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk melakukan penanganan terhadap berbagai permasalahan pegawai tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Selain itu BKN atau Badan Kepegawaian Negara juga meberikan penjelasan mengenai pendataan yang tengah berlangsung tersebut. Terdapat tanya jawab antara BKN dan juga penanya dalam chanel youtube ASN Pelayan Publik.

Tanya jawab tersebut adalah sebagai berikut:

Pertanyaan dari tenaga honorer mengenai telah menyelesaikan pendaftaran dan telah meresume, akan tetapi terdapat dokumen yang salah atau belum dilakukan penguploadan. Bagamana mekanismen untuk hal tersebut?

Jawaban Dari BKN:

Untuk tenaga honorer yang telah melakukan pembuatan akun, melakukan pendaftaran, dan juga mengisi riwayat perkerjaan. Kemudian melakukan resume dan juga submit, maka tidak dapat lagi mengupdate.

Tetapi di sistem tersedia pada sisi instansi untuk melakukan reset, untuk itulah tenaga honorer dapat menghubungi instansi terkait untuk melakukan reset data tersebut.

Kemudian terdapat pertanyaan lagi dari tenaga honorer. Tenaga honorer atau tenaga non ASN yang telah menyerahkan segala data yang dibutuhkan tetapi belum dapat melakukan pembuatan akun non ASN karena belum didaftarkan oleh admin. Bagaimana solusinya?

Jawaban dari BKN:

Untuk pendataan non ASN tersebut pintu pertamanya adalah melalui instansi terlebih dahulu. Instansi tersebut yang akan melakukan pendataan. Proses input data tersebut dilakukan dari nama, NIK, dan lain lain.

Jika telah terdata masuk dalam instansi tersebut, kemudian pegawai honorer atau tenaga non ASN tersebut dapat membuat akun. Jika NIK tersebut berlum terdata pada instansi maka tenaga honorer tidak dapat melakukan pembuatan akun.

Halaman Selanjutnya

Kendala Pendataan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis