Keistimewaan Khusus – Saat ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tengah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal tersebut khususnya adalah mengenai sertifikasi guru. Terdapat informasi mengenai kategori guru yang dapat keistimewaan khusus dari Kemdikbud.
Pada saat ini terdapat informasi yang harus diperhatikan oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Hal tersebut adalah mengenai guru non sertifikasi pada jenjang pendidikan tersebut.
Terdapat informasi menggembirakan untuk guru pada semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP dan juga SMA hal tersebut disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Pada hal tersebut terdapat aturan dan juga regulasi baru untuk guru non sertifikasi mengenai proses PPG dalam jabatan. Dalam Permendikbud tersebut terdapat hal penting yang harus diperhatikan oleh guru, hal tersebut adalah pada bagian persyaratan PPG dalam jabatan.
Pada peraturan sebelumnya yaitu pada Permendikbud nomor 38 tahun 2020, dijelaskan bahwa yang dapat mengikuti PPG dalam jabatan tersebut adalah yang pengangkatan tersebut 2015 kebawah.
Tetapi hal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pada aturan dan juga kententuan baru juga terdapat sebuah persyaratan yang baru. Adapun mengenai persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan juga masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik pada jenjang S1 ataupun D4.
- Mempunyai Nomor Unik Tenaga Pendidik atau NUPTK
- Usia Maksimal dari guru adalah 58 tahun
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Bebas dari Narkotika
- Berkelakuan baik
- Telah terdaftar pada Dapodik
Selain itu, Kemdikbud juga menjelaskan bahwa guru dalam jabatan merupakan guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai dengan tahun 2025. Adapun kriteria guru tersebut adalah sebagai berikut:
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan guru penggerak
- Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan juga latihan profesi guru, tetapi belum lulus pada UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.
- Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan guru yang tidak termasuk pada nomor 1 dan juga 2.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya