Pensiunan PNS Naik Menjadi 1 M: Berikut Informasi Lengkapnya!

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS – Kementerian Keuangan secara terang-terangan mengatakan bahwa skema dana Pensiunan PNS akan mengalami kenaikan terhitung dari tahun 2023 nanti. Namun, saat ini semua masih dikaji oleh Sri Mulyani dan tim tentang besaran pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang masuk ke APBN dan mencapai 2800 Triliun Rupiah.

Nilai yang sedemikian banyak tentu memberatkan Anggaran di masa mendatang, apalagi ada informasi bahwa dunia akan mengalami “kegelapan” ekonomi atau yang kemudian kita harus siapkan dalam krisis, inflasi, dan resesi.

Seperti yang diketahui, PNS dalam pembayaran penggajiannya masih menggunakan metode pay as you go. Metode ini diatur dalam Undang-Undangn Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Janda/Duda Pegawai, yang mengatur untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pay as you go disini adalah pemerintah sebagai penyalur dana baru akan membayarkan dana Pensiun PNS ketika pegawai telah memasuki masa pensiunnya dihitung berdasarkan formula dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Artinya, sejak awal PNS bekerja maka pasti akan mendapatkan dana pensiun sebagai bentuk apresiasi atas apa yang sudah dilakukan selama pengabdian berlangsung.

Namun belakangan ni, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk menyisihkan dana pensiun tiap bulannya. Karena itulah maka sistem pemberian uang Pensiunan PNS akan dirubah.

Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sekarang ini telah mencapai Rp 2.929 triliun, dengan kwajiban untuk PNS Pusat Rp 935,6 triliun dan PNS Daerah sebanyak Rp 1.994 triliun.

Berdasarkan fluktuasi yang dianalisis oleh Kementerian Keuangan, pembayaran Pensiunan PNS selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada perhitungan datanya ialah 2018 sebesar Rp 90,82 triliun, 2019 sebesar Rp 99,75 triliun, 2020 sebesar Rp 104,97 triliun, 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, dan 2022 diperkirakan mencapai Rp 119 triliun.

Besar kemungkinan bahwa metode atau sistem pembayaran yang saat ini berlaku akan dirubah, dari pay as you go menjadi fully funded demi menjaga kestabilan APBN yang diperkirakan akan bengkak di waktu mendatang.

Fully funded diartikan bahwa pemerintah akan mulai menyisihkan dana beberapa persen dari gaji PNS per bulannya untuk dialokasikan pada Pensiunan PNS yang akan dibayarkan secara total di masa mendekati pensiun, bahkan PNS berpotensi mendapatkan Rp 1 miliar ketika pensiun nanti.

“Pemikiran untuk dijadikan fully funded adalah pegawai yang bekerja hari ini juga menyiapkan masa tua/masa pensiunnya sendiri,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawarta dikutip dari cnbcindonesia.

Besaran Uang Pensiunan PNS

Terdapat beberapa golongan yang dikategorikan untuk penerimaan Pensiunan PNS tersebut, diantaranya adalah:

Halaman Selanjutnya

Nominal yang diberikan untuk sebagai gaji pensiun

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru