PNS Dengan Gaji Diatas 100 Juta

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Diatas 100 – Jika membicarakan mengenai gaji, hal tersebut memang selalu membuat masyarakat menjadi penasaran. Hal tersebut juga berlaku khususnya untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Masyarakat memang selalu penasaran dengan gaji PNS. Berikut adalah PNS dengan gaji diatas 100 juta.

Penghasilan PNS atau Pegawai Negeri Sipil memang menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat. Selain PNS tersebut mendapatkan gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil tersebut juga mendapatkan tunjangan.

Menjadi Pegawi Negeri Sipil tidak selalu menjamin akan mendapatkan gaji yang fantastis dan juga besar. Tetapi, terdapat beberapa golongan Pegawai Negeri Sipil dengan gaji yang didapatkan setiap bulan tergolong tinggi dan fantastis.

Gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil setiap bulan tersebut berbeda beda meski Pegawai Negeri Sipil tersebut memiliki jabatan dan juga masa kerja yang sama. Perbedaan tersebut adalah berasal dari instansi tempat Pegawai negeri Sipil tersebut berkerja.

Untuk mendapatkan penghasilan yang besar tersebut, Pegawai Negeri Sipil harus memilih instansi yang memberikan Tukin atau Tunjangan Kinerja yang sangat tinggi. Penghasilan PNS yang berbeda beda tersebut dibedakan berdasarkan Tukin.

Hal tersebut dikarenakan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan dan juga masa kerja yang sama semuanya sama berdasarkan ada PP atau Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2019.

Untuk instansi yang memiliki tunjangna tertinggi pada saat ini adalah pada kementrian keuangan yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada instansi tersebut tergolong sangat tinggi.

Bahkan pada instansi tersebut Pegawai Negeri Sipil dapat menerima gaji yang lebih dari Rp 100 juta perbulan. Pegawai Negeri Sipil Tersebut merupakan pimpinan dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu Dirjen Pajak.

Hal yang membedakan penghasilan dari Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi lainya adalah tunjangan kinerja. Hal tersebut juga berlaku jika Direktorat Jenderal Pajak dapat mengamankan penerimaan pajak yang positif maka penerimaan tukin akan mencapai 80 hingga 90 persen.

Untuk tunjangan kinerja Direktoran Jenderal Pajak tertuang pada Perpres atau Peraturan Presiden No 37 tahun 2015. Pada instansi tersebut tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabtan pelaksana.

Halaman Selanjutnya

Gaji Tertinggi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis