Terjawab! Perubahan Status “Lolos PPPK” Menjadi “Tercatat Lulus Passing Grade PPPK” di Info GTK 2022, Tidak Dapat Formasi?

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan Status Info GTK – Baru-baru ini ada kabar tentang perubahan status “Lolos PPPK” menjadi “Tercatat lulus passing grade PPPK” di akun Info GTK Kemdikbud.

Hal ini terjadi pada pelamar prioritas I di Status Verval Ijazah. Apakah ini pertanda pelamar tersebut tidak mendapatkan formasi di tahun ini? Simak penjelasannya berikut ini.

Sebagaimana yang diketahui, pelamar yang sudah lulus passing grade (PG), baik itu Honorer K2, guru sekolah negeri, lulusan PPG maupun guru sekolah swasta sudah menanti-nanti pengangkatan PPPK di tahun 2022.

Sebelumnya kategori pelamar prioritas I tentunya sudah berbahagia karena ketika login ke Info GTK pada bagian keterangan di Status Verval Ijazah bertuliskan lolos PPPK.

Namun, ketika login kembali ke akun Info GTK, statusnya mengalami perubahan, yang dari awalnya Lolos PPPK” menjadi “Tercatat lulus passing grade PPPK”.

Terkait hal ini, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa alur seleksi PPPK 2022, khususnya untuk pelamar prioritas I (P1).

Pertama, pelamar P1 melakukan login ke akun SSCASN.

Kedua, pelamar P1 akan mendapatkan notifikasi penempatan. Dibagian notifikasi penempatan ini, akan ada berbagai macam status, yaitu status mendapatkan penempatan dan status belum bisa ditempatkan.

Jika pelamar P1 mendapatkan kuota formasi, maka akan berlanjut ke tahap atau alur proses selanjutnya.

Ketiga, proses pemberkasan. Proses ini akan dialami oleh pelamar P1 apabila sudah dinyatakan mendapatkan formasi pada alur kedua.

Keempat, bertugas di sekolah penempatan. Ini merupakan alur terakhir ketika P1 sudah dinyatakan lolos di alur ketiga atau proses pemberkasan.

Halaman berikutnya

Sebagaimana paparan dari Kemendikbudristek..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis