Benarkah Gaji PPPK Akan Naik Dan Menerima Pensiun?

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiun – Informasi mengenai PPPK selalu menjadi perbincangan hangat dan juga membuat kalangan ASN khususnya PPPK menunggu hal tersebut. Terdengar informasi bahwa gaji PPPK akan naik selain itu, PPPK juga akan menerima dana pensiun.

Hal mengenai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang direncanakan akan menerima dana pensiun dan juga gajinya akan naik sebesar 20 persen telah ramai menjadi perbincangan di berbagai media sosial.

Berita mengenai hal tersebut telah ramai tersebar di berbagai media sosial. Kemudian apakah berita mengenai hal tersebut telah benar informasinya? Berikut adalah detailnya.

Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB menjelaskan bahwa ketentuan dan aturan mengenai gaji PPPK tersebut masih diatur pada aturan terdahulu yang kini belum terdapat perubahan.

Aturan yang mengatur gaji PPPK tersebut diatur pada peraturan presiden atau Perpres nomor 98 tahun 2020. Pada aturan tersebut mengatur tentang gaji dan juga tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Perpres nomor 98 tahun 2020 tersebut di jelaskan gaji dari PPPK berikut adalah detailnya:

Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Halaman Selanjutnya

Pasal 3

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru