Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II – Akhir-akhir ini terdengar kabar mengenai Surat Edaran yang memperboleh Pj atau penjabat untuk dapat memecat ASN. Hal tersebut lansat menimbulak reaksi dari berbagai pihak. Untuk itulah Komisi II usulkan Agar Suran Edaran yang mengizinkan Pj untuk dapat memecat ASN agar di revisi.

Saan Mustopa selaku Wakil ketua Komisi II DPR mengusulkan kepada Mendagri atau Kementrian Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk merivisi Surat Edaran tersebut dengan nomor 821/5292/SJ. Hak tersebut dikarenakan dalam surat edaran tersebut menimbulkan banyak kritik dari berbagai pihak.

Pada surat edaran tersebut mengizinkan Plt atau Pelaksana Tugas, Pj atau Penjabat dan juga Pjs atau penjabat sementara kepala daerah untuk dapat memecat atau memberhentikan sampai memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Menurut Saan, surat edaran tersebut dirasa perlu untuk dilakukan revisi atau ditarik kembali, karena hal tersebut menimbulkan banyak kegaduhan. Hal tersebut diungkapkan Saan saat di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta.

Hal tersebut disebabkan karena Wakil Komisi II DPR tersebut melihat berbagai respon mengenai terbitnya Surat Edaran tersebut yang telah diteken pada 14 September 2022 tersebut. Hal tersebut diprediksi akan menimbulkan kegaduhan di berbagai pemerintahan daerah.

Saan juga mengatakan bahwa hal tersebut perlu kejelasan dari Mendagri, karena jika hal tersebut tidak diberikan penjelasan secara clear maka akan banyak sekali intrepetasi dan hal tersebut akan merugikan semua.

Pada tanggal 21 September 2022, Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja bersama Mendagri, Tito Karnavian. Namun agenda pada rapat kerja tersebut adalah penyesuaian RKA K/L sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran atau Banggar DPR dan juga penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023.

Saan mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba untuk menanyakan, coba klarifikasi sekaligus akan meminta kejelasan mengenai surat edaran dari Mendagri yang telah memberikan kewenangan pada Pj gubernur, Plt, dan juga pejabat sementara, mengenai pemberhentian pemberian sanksi ASN dan juga mutasi.

Halaman Selanjutnya

Isi Surat Edaran

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis