Komisi II Usulkan SE Izinkan Pj Pecat ASN Untuk Direvisi

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II – Akhir-akhir ini terdengar kabar mengenai Surat Edaran yang memperboleh Pj atau penjabat untuk dapat memecat ASN. Hal tersebut lansat menimbulak reaksi dari berbagai pihak. Untuk itulah Komisi II usulkan Agar Suran Edaran yang mengizinkan Pj untuk dapat memecat ASN agar di revisi.

Saan Mustopa selaku Wakil ketua Komisi II DPR mengusulkan kepada Mendagri atau Kementrian Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk merivisi Surat Edaran tersebut dengan nomor 821/5292/SJ. Hak tersebut dikarenakan dalam surat edaran tersebut menimbulkan banyak kritik dari berbagai pihak.

Pada surat edaran tersebut mengizinkan Plt atau Pelaksana Tugas, Pj atau Penjabat dan juga Pjs atau penjabat sementara kepala daerah untuk dapat memecat atau memberhentikan sampai memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Menurut Saan, surat edaran tersebut dirasa perlu untuk dilakukan revisi atau ditarik kembali, karena hal tersebut menimbulkan banyak kegaduhan. Hal tersebut diungkapkan Saan saat di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta.

Hal tersebut disebabkan karena Wakil Komisi II DPR tersebut melihat berbagai respon mengenai terbitnya Surat Edaran tersebut yang telah diteken pada 14 September 2022 tersebut. Hal tersebut diprediksi akan menimbulkan kegaduhan di berbagai pemerintahan daerah.

Saan juga mengatakan bahwa hal tersebut perlu kejelasan dari Mendagri, karena jika hal tersebut tidak diberikan penjelasan secara clear maka akan banyak sekali intrepetasi dan hal tersebut akan merugikan semua.

Pada tanggal 21 September 2022, Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja bersama Mendagri, Tito Karnavian. Namun agenda pada rapat kerja tersebut adalah penyesuaian RKA K/L sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran atau Banggar DPR dan juga penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023.

Saan mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba untuk menanyakan, coba klarifikasi sekaligus akan meminta kejelasan mengenai surat edaran dari Mendagri yang telah memberikan kewenangan pada Pj gubernur, Plt, dan juga pejabat sementara, mengenai pemberhentian pemberian sanksi ASN dan juga mutasi.

Halaman Selanjutnya

Isi Surat Edaran

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru