Tugas Guru Diubah Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tugas Guru – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek telah menerbitkan RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan adalah aturan dan ketentuan untuk mengatur Pendidikan di Indonesia. Salah satu hal yang akan berubah dari adanya RUU Sisdiknas tersebut adalah Tugas Guru.

Guru sanga mengalami dampak dari adanya RUU Sisdiknas. Selain terkait kontoversi mengenai gaji dan tunjangan yang sering dibicarakan kemarin, perubahan karena RUU Sisdiknas yang bakal dirasakan oleh guru pada semua jenjang adalah terkait tugas guru.

Dampak tersebut merupakan dampak dari dikerluarkanya sebuah RUU Sisdiknas tersebut. Guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan mengalami dampak langsung dari perubahan RUU sisdiknas tersebut.

Pada RUU Sisdiknas tersebut pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek telah menyusun beberapa aturan baru yang diperuntukan untuk semua guru di semua jenjang Pendidikan dan juga untuk dosen.

Pembahasan tentang nasib guru di semua wilaya Indonesia terkait Rancangan Undang Undang Sisdiknas ini tengah ramai dibicarakan. Dalam kanal youtube Komisi X DPR RI Channel, Komisi X DPR RI RDPU melakukan pembahasan bersama PGRI, IGI, DPP, PLKP.

Pembahasan tersebut membicarakan mengenai tugas tugas guru pada RUU Sisdiknas. Pada Acara tersebut dipaparkan tugas guru yang berada di RUU Sisdiknas pada Pasal 112 seperti berikut

  • Guru diwajibkan untuk mematuhi kode etik
  • Kode etik guru yang dimaksud dalam ayat 1 adalah berisikan norma etika, profesionalisitas, dan juga intregitas yang mengikat perilaku guru untuk melaksakan tugas keprofesian
  • Kode etik guru yang dimaksud diayat 1 terdari dari kode etik guru nasional, dan kode etik guru pada organisasi profesi guru.
  • Kode etik guru yang dimasuk pada ayat 3 hurf a adalah disusun oleh organisasi profesi guru dibawah naungan dan koordinasi kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang Pendidikan.
  • Kode etik guru nasional yang dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh Menteri

Halaman Selanjutnya

Kode Etik Guru

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis