Kemdikbud Sampaikan Hal Ini Kepada Guru Seluruh Jenjang: RUU Sisdiknas tidak Hapus TPG, Tetapi untuk Ini

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Kemdikbud menyampaikan beberapa hal kepada guru, baik guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK mengenai RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sebagaimana yang diketahui bahwa RUU Sisdiknas saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh guru karena dianggap merugikan.

Yang menjadi perbincangan guru dalam RUU ini adalah perihal tunjangan profesi guru (TPG) yang kabarnya akan dihapus oleh Pemerintah.

Hal tersebut disebabkan oleh Pasal mengenai pemberian tunjangan profesi guru yang berada di Bab Ketentuan Peralihan.

Sementara itu, pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini tengah berlaku, di Pasal 15 ayat (1) mengenai tunjangan profesi guru tidak ada di Bab Ketentuan Peralihan.

Dari perubahan posisi itulah yang menjadikan banyak guru yang menduga kalau tunjangan profesi guru akan dihapus.

Menyadari yang tengah ramai diperbincangkan oleh kalangan guru, pihak Kemdikbud menyampaikan komitmen Pemerintah untuk tingkatkan kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Lebih lanjut di dalam isi RUU Sisdiknas yang telah dirilis pada bulan Agustus 2022, mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan TPG, baik guru ASN maupun non ASN, akan tetap memperoleh tunjangan profesi sampai pensiun.

Kabar ini tentunya sekaligus mematahkan informasi yang beredar bahwa tunjangan sertifikasi akan dihapus yang sekarang ini menjadi perbincangan hangat.

Karena Kemdikbud telah menegaskan bahwa RUU ini mengatur tentang guru yang yang sebelumnya sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik itu ASN maupun juga Non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut, bahkan sampai Pensiun.

Halaman berikutnya

Tentunya hal itu berlaku sepanjang guru.. 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis