Tips Merubah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Menjadi Buku untuk Kenaikan Pangkat Guru, Simak Selengkapnya!

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTK Menjadi Buku – Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bertujuan agar guru atau pendidik melakukan perbaikan pembelajaran melalui penelitian. Perbaikan dapat dilakukan apabila guru mampu menganalisa masalah-masalah yang ada di kelas.

PTK dapat juga digunakan untuk kenaikan pangkat guru. Jumlah angka kredit yang dihasilkan dari PTK adalah sebanyak 4 (empat). Hal demikian tentunya sangat dibutuhkan guru untuk memperoleh kenaikan pangkat.

Selain dijurnalkan, PTK  dapat dijadikan sebuah buku yang memiliki manfaat lain dan juga sebagai bahan literasi bacaan.

PTK yang akan dijadikan buku harus diubah terlebih dahulu selayaknya buku yang lebik enak untuk dibaca, dan menarik.

Dengan Buku yang menarik pembaca akan lebih memahami pesan yang ingin disampaikan

Merubah PTK Menjadi Buku

Perlu dipahami, selain PTK dapat digunakan untuk kenaikan pangkat, PTK juga dapat dijadikan sebuah buku sebagai bahan bacaan maupun referensi bagi pembaca.

PTK yang hendak dijadikan buku, perlu dirubah sedemikian mungkin sehingga layak dikatakan sebagai buku bacaan.

Pengemasan yang menarik dan tertata, membuat pembaca lebih mudah memahami pesan apa yang disampaikan. Berikut ini langkah merubah PTK menjadi buku.

1. Mengubah judul PTK

Judul PTK tentunya akan terlihat kaku apabila PTK tersebut langsung dijadikan sebagai sebuah buku. Hal ini membuatnya kurang menarik.

Dalam membuat judul, Anda bisa lebih spesifik atau bisa juga menggunakan kata sifat. Kata sifat yang dimaksud misalnya, cepat, penting, sederhana, mudah, dan lain-lain.

Contohnya PTK dengan judul “Penerapan Pembelajaran Kooperatif Berbasis Sains Art” menjadi “Melejitkan Prestasi Melalui Pembelajaran Sains Art”.

Halaman berikutnya

Mengubah sistematika penulisan..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru