Hati-Hati! Inilah Sanksi Mengundurkan Diri PPPK Guru

- Editor

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi Mengundurkan Diri PPPK – Para guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK kemudian memilih mundur bisa mendapatkan sanksi yang cukup berat. Di antara hukuman yang akan diterima adalah dilarang mengikuti seleksi PPPK selama satu periode dan juga terdapat sanksi dari lembaga tempat guru tersebut bekerja.

Terkait sanksi bagi PPPK guru yang mengundurkan diri sebenarnya sudah ada regulasinya yang jelas. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

Alasan mundur bagi para PPPK guru yang telah lolos seleksi tentu saja bermacam-macam. Mungkin karena penempatan yang tidak sesuai dan lain sebagainya. Pasalnya di beberapa daerah, seperti di Wonogiri, terdapat guru yang diangkat sebagai PPPK yang kemudian ditugaskan di luar daerah. Sehingga hal tersebut memberatkan bagi nama yang bersangkutan.

Selain itu, pilihan mundur tentu saja banyak hal yang melatarbelakanginya. Buktinya, di tahun 2022 ini terdapat 400-an PPPK yang tersebar di berbagai daerah yang memilih mundur dari jabatan yang telah didapatkan tersebut.

Dengan demikian, bagi Anda yang ingin melamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK atau yang saat ini sudah mendapatkan posisi tersebut harus tahu peraturan terkait sanksi mengundurkan diri PPPK ini.

Di dalam peraturan yang telah disebutkan di atas, jika Anda sudah lolos seleksi tahap akhir PPPK serta sudah mendapat nomor induk PPPK kemudian memilih mundur, maka sanksi yang bisa didapatkan adalah larangan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun berikutnya. Misalnya, Anda mengundurkan di tahun ini, maka dalam seleksi PPPK di masa yang akan datang, dilarang untuk mengikutinya.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Satya Pratama.

“Langsung ditolak SSCASN,” tegasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

SSCASN sendiri merupakan portal resmi dalam proses penerimaan PPPK. Melalui halaman tersebut, para peserta yang akan mendaftar PPPK harus membuat akun dan memasukkan sejumlah data. Melalui portal tersebut pula, seluruh informasi terkait info PPPK akan disampaikan.

Dan sanksi yang akan diterima oleh pegawai PPPK yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP atau NIPPPK lebih berat lagi. Selain dilarang mengikuti seleksi PPPK di periode berikutnya juga terdapat sanksi tambahan dari instansi tempat yang bersangkutan bertugas.

Halaman Selanjutnya

Data terakhir menunjukkan…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 1,568 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru