Seleksi PPPK yang dilakukan pemerintah dinilai membuat sekolah-sekolah swasta mengalami krisis guru. Hal itu diungkapkan oleh Zainuddin Maliki yang menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.
Seleksi PPPK sendiri sudah mulai diterapkan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Tujuan dari pelaksanaan seleksi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan juga mengurangi jumlah pegawai pemerintah dengan status PNS.
PPPK adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak. Meskipun mendapatkan fasilitas yang hampir sama dengan PNS namun para PPPK tersebut tidak mendapatkan gaji pensiunan di hari tua nanti.
Para guru honorer yang telah lulus PPPK kemudian akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dan juga mendapatkan penempatan. Sayangnya, dari mekanisme penempatan yang terjadi saat ini membuat sekolah-sekolah swasta banyak yang kehilangan guru terbaiknya karena harus pindah ke sekolah negeri.
“Saya menemukan laporan lembaga pendidikan berbasis masyarakat (sekolah swasta) mulai terkena dampak krisis tenaga pendidik dengan diangkatnya guru-guru mereka menjadi ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah lolos ternyata tidak dikembalikan ke sekolah asal tetapi ditempatkan di sekolah-sekolah negeri,” ungkap Zainuddin seperti dilansir oleh dpr.go.id.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah melakukan pertemuan dengan Plh. Bupati Kendal yang dihadiri juga oleh perwakilan dari Kemendiknas, Kemenpora, dan Kemenparekraf di Kendal pada hari Jumat (15/7/2022) kemarin.
Ia menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian dalam hal penempatan guru PPPK ini. Sebab sebenarnya sekolah-sekolah swasta seperti sekolah milik Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah serta sekolah-sekolah lain yang berbasis masyarakat (swasta) tidak ingin kehilangan guru yang telah diangkat menjadi PPPK. Untuk itu, sebaiknya guru yang lolos PPPK dikembalikan ke sekolah tempat mereka mengajar sebelumnya. Apalagi guru yang lulus PPPK tersebut merupakan guru senior mereka.
Zainuddin tidak menampik bahwa di dalam penempatan PPPK memang harus mengacu pada perundang-undangan ASN yang ada. Namun ia menilai masih ada celah yang bisa dilakukan dalam penempatan guru PPPK tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik dalam distribusi pendidik di berbagai sekolah.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya