Segera Cair Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2, Cek Perkembangannya!

- Editor

Minggu, 3 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2– Sesuai dengan jadwal yang ada Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan 2 akan segera cair.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com secara prosedur, Surat Perintah Membayar atau SPM untuk  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi baru bisa diterbitkan setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit. Setelah SPM terbit, maka pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 atau tunjangan sertifikasi tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD terbit.

Ketika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD sudah terbit, maka dana akan segera masuk ke rekening masing-masing penerima tunjangan. Sesuai dengan yang tertera dalam laman Info GTK, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi akan masuk ke rekening penerima paling lambat dalam waktu 14 hari.

Dengan telah terbitnya Surat Perintah Membayar atau SPM, maka kini penerima Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP2D.

Jika mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, SP2D diterbitkan paling lambat satu bulan usai keluarnya nomor Surat Perintah Membayar atau SPM. Dengan demikian, dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi Triwulan 2 Tahun 2022 dimungkinkan akan segera cair dalam waktu dekat.

Untuk itu, Anda bisa memantau perkembangan informasi dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi melalui laman Info GTK.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek informasi perkembangan Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi di Info GTK:

  1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.
  3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.
  4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.
  5. Guru PNS untuk jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, sementara jenjang Dikmen dan SLB dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
  1. Guru Bukan PNS untuk semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemendikbud.

Halaman selanjutnya

Lalu untuk sertifikasi…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis