Kesempatan! 12 Kategori Guru Honorer yang Bisa Mengisi Formasi Kosong pada Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022

- Editor

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi Kosong pada Seleksi PPPK Guru – Setidaknya di sini ada 12 kategori guru yang bisa mengisi formasi kosong pada seleksi PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022.

Sebagaimana yang diketahui bahwa dari seleksi PPPK Guru tahun 2021, banyak sekali formasi yang belum terisi dikarenakan dua hal. Pertama, karena tidak ada yang mendaftar, dan yang kedua ada yang mendaftar namun tidak lulus karena tidak lulus passing grade.

Formasi PPPK 2022 merupakan gabungan dari formasi PPPK tahun 2021 dengan formasi baru PPPK tahap 3.

Tentu saja berdasarkan mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2022, terdapat peserta yang menempati sekolah induk atau di sekolah lain yang membutuhkan.

Untuk mengetahui formasi kosong berdasarkan seleksi sebelumnya, Anda bisa disimak contoh berikut.

Misalnya terdapat file seleksi PPPK kompetensi 2 di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA). Kemudian SMA tersebut terdaftar untuk membuka formasi guru Bahasa Inggris dengan 1 formasi.

Akan tetapi pada halaman yang tertera, tidak ada satupun yang melamar. Maka sudah barang tentu formasi tersebut masih tersedia di tahun 2022.

Namun apabila file tersebut terdapat P3/L di kolom keterangan peserta, maka artinya formasi sudah terisi. Kemudian jika di sekolah tersebut masih membutuhkan posisi yang sama, maka akan ada pembukaan formasi.

Untuk mengetahui formasi kosong, dari data file bisa dilihat keterangannya. Apabila statusnya bertuliskan TL pada kolom peserta, maka formasi tersebut kosong. Hal ini dikarenakan peserta tersebut tidak lulus passing grade.

Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Perlu diingat kembali bahwa ada 3 jenis mekanisme seleksi guru ASN PPPK di Tahun 2022 ini.

Dari formasi yang tersedia di pemda nanti akan diberlakukan mekanisme pertama, yaitu penempatan guru yang sudah lulus passing grade, baik itu THK-II, Guru Sekolah Negeri, lulusan PPG dan Guru Sekolah Swasta.

Jika masih tersedia formasi, maka nanti akan dibuka seleksi kesesuaian dan verifikasi sebagai mekanisme kedua untuk seleksi PPPK tahun 2022.

Dan jika masih ada sisa formasi, maka akan beranjak ke seleksi berikutnya, yaitu seleksi menggunakan CAT-UNBK, yang mana pesertanya terdiri dari Guru Honorer Sekolah Negeri yang kurang dari 3 tahun terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, dan Guru Honorer Sekolah Swasta.

Halaman berikutnya

12 kategori pengisi formasi kosong PPPK Guru Tahun 2022..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru