Kurikulum Merdeka, Begini Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru!

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru adalah tambahan diluar gaji pokok yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan guru/pendidik di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi.

Pada tahun 2022, kemendikbud ristek telah mengenalkan adanya kurikulum baru di Indonesia yaitu kurikulum merdeka untuk meningkatkan mutu pendidikan anak Indonesia.

Belakangan ini, banyak beredar di media sosial terkait pertanyaan tentang nasib tunjangan sertifikasi guru setelah nantinya diterapkan kurikulum merdeka ini. Rasa ingin tahu ini muncul karena guru ingin mendapatkan informasi yang jelas.

Dikutip dari beritasoloraya.com, Jika kurikulum baru atau kurikulum mandiri tersebut berlaku di semua sekolah, maka akan terdapat perubahan pada struktur mata pelajaran, terutama jumlah jam per minggu.

Misalnya, perbedaan jam belajar jenjang SMA dan sama juga di jenjang SMP, pada mata pelajaran agama yang awal mulanya terdapat 3 jam pelajaran pada kurikulum baru hanya terdapat 2 jam pelajaran.

Lalu, bahasa Indonesia yang tadinya 4 jam pelajaran, pada kurikulum baru menjadi 3 jam pelajaran seminggu, dan matematika yang tadinya 4 jam pelajaran, pada kurikulum baru menjadi 3 jam pelajaran per minggu.

Namun, terdapat juga beberapa mata pelajaran yang tidak mengalami perubahan seperti bahasa Inggris yang dijadwal 2 jam per minngu dan tidak mengalami perubahan di kurikulum baru.

Oleh karena itu, ternyata pengurangan waktu seperti yang telah dijelaskan di atas berdampak pada guru di daerah yang otomatis mulai khawatir.

Pengurangan waktu pembelajaran ini akan berdampak pada guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja 24 jam, serta juga memengaruhi informasi GTK, dan mencegah guru mendapatkan tunjangan sertifikasi guru serta tunjangan lainnya.

Termasuk juga mungkin tamsil atau tambahan penghasilan guru. Sebab di beberapa daerah, untuk mendapatkan tamsil guru juga harus memenuhi 24 JP.

Halaman Selanjutnya

Penjelasan terkait ketuntasan jam mengajar guru untuk syarat penerimaan tunjangan

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru