Breaking News! PNS Dengan Kriteria Ini Tidak Mendapat Gaji Ketiga Belas

- Editor

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memastikan bahwa seluruh PNS dan pensiunan PNS dalam negeri tak hanya mendapatkan THR, juga gaji ketiga belas di tahun ini. Akan tetapi PNS dengan kriteria tertentu tidak akan mendapatkan gaji ketiga belas.

Nominal yang di dapat dari gaji ketiga belas untuk tahun ini juga lebih besar daripada tahun lalu. Nominal yang lebih tinggi tersebut disebabkan karena perhitungan THR dan gaji ketiga belas digabungkan dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Sedangkan pada tahun kemarin nominal gaji ketiga belas tidak sebesar tahun ini hal tersebut juga dikarenakan pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pemberian gaji tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan untuk tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa semua ASN akan menerima gaji ketiga belas kecuali ada beberapa PNS yang tidak menerima gaji ketiga belas tahun ini yakni mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Hal tersebut sudah tertulis dalam pasal 5 PP Nomor 16 tahun 2022 yang menyatakan bahwa THR dan Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk pencairan gaji ketiga belas tersebut rencananya akan dilakukan pada bulan Juli 2022. Hal tersebut juga bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah. Pemberian gaji tersebut bertujuan untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri.

Selain itu, pemberian gaji tersebut juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Gaji ketiga belas merupakan suatu mekanisme pemberian upah yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli-Agustus.

Pemberian gaji tersebut yakni sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Hal tersebut berarti pada juli PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat daripada bulan-bulan reguler lainnya.

Kebijakan pemberian gaji tersebut selain digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan pertumbuhan ekonomi agar lebih stabil juga diharapkan bisa memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

Mekanisme pemberian gaji tersebut juga sudah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mana gaji ketiga belas bagi PNS tersebut sudah rutin diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Gaji ketiga belas akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru