Info Resmi ! Penting Untuk Semua Guru Wajib Mengunduh Aplikasi Merdeka Mengajar

- Editor

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Merdeka Mengajar – Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 19 April 2022, yang ditujuan untuk seluruh guru di Indonesia menyampaikan informasi berkenaan dengan perintah atau anjuran untuk mengunduh Aplikasi Merdeka Mengajar.

Seluruh guru di Indonesia, baik mulai jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA/SMK diwajibkan untuk mengunduh Aplikasi Merdeka Mengajar.

Perintah ini disampaikan secara resmi melalui surat edaran yang di sampaikan langsunng oleh Kemendikbud Ristek.

Dimana, dalam Aplikasi Merdeka Belajar ini terdapat fitur- fitur yang dapat dimanfaatkan oleh guru dalam memaksimalkan proses mengajarnya pada saat di kelas.

Lebih lanjut lagi mengenai hal ini, bagi Kepala Sekolah maupun Guru dalam satuan pendidikan yang belum mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), pemerintah menghimbau untuk tetap harus mengembangkan diri serta kompetensi setiap guru dengan cara memanfaatkan Platform Merdeka Belajar.

Seperti diantaranya yakni beberapa fitur untuk Pelatihan Mandiri, asesmen murid, Unggah Bukti Nyata, dan perangkat ajar.

Untuk aplikasi Merdeka Mengajar ini, guru dapat mendownloadnya langsung melalui Playstore.

Perihal aplikasi Merdeka Mengajar ini sendiri memiliki banyak fitur- fitur yang  dapat mendukung program belajar mengajar guru dan dapat mengaksesnya dengan cara-cara berikut ini:

1. Log In

Hal pertama yang harus dilakukan oleh guru setelah selesai mendownload aplikasi Merdeka Mengajar adalah melakukan login dengan akun belajar.

Sehingga guru log in dengan akun belajar yang guru sudah ketahui masing- masing dan sudah ditautkan ke SIMPKB.

2. Fitur

Selanjutnya, setelah berhasil log in di Aplikasi Merdeka Belajar, akan ada beberaoa menu yang tampil seperti video inspirasi, pelatihan mandiri, bukti karya, asesmen murid serta perangkat ajar.

Dimana semua fitur- fitur yang ada tersebut dapat dimanfaakan oleh guru secara maksimal dalam pengajaran.

3. Menyaksikan Video

Selanjutnya hal perlu dilakukan Anda yaitu menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka . Yang ada di salah satu fitur di aplikasi tersebut.

Selain itu guru juga harus melihat video inspirasi yang ada di dalam fitur aplikasi tersebut. Terdapat banyak video inspirasi yang harus guru tonton sebagai pemahaman dalam Kurikulum Merdeka.

Itu juga yang harus dilakukan oleh guru sekolah dan Kepala Sekolah yang memilih untuk Mandiri Belajar.

Seperti diketahui bahwa Mandiri Belajar yaitu guru terlebih dahulu mempelajari hakikat dari Kurikulum Merdeka untuk dapat diterapkan saat mengajar.

4. Pelatihan Mandiri

Kemudian, guru juga akan diminta untuk mengikuti pelatihan mandiri di bagian halaman awal aplikasi yang ada di dalam fitur Merdeka Mengajar.

Nantinya guru akan diminta untuk mempelajari asesmen dan perangkat Kurikulum Merdeka.

Selain itu, guru juga akan diminta untuk mempelajari beberapa kumpulan soal – soal yang terkait dengan implementasi Kurikulum Merdeka, dan perangkat ajar yang dapat digunakan oleh guru.

5. Bukti Karya

Dalam fitur bukti karya ini termasuk didalamnya contoh – contoh nyata yang guru dapat ikut.

Nantinya juga guru akan diberikan contoh mengenai video- video praktek yang sudah dilakukan oleh guru- guru lain.

Demikian informasi mengenai Info Resmi ! Penting Untuk Semua Guru Wajib Mengunduh Aplikasi Merdeka Mengajar, semoga dapat memberikan manfaat, serta jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru seputar guru dan pendidikan di Naikpangkat.com .

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru