Kaitan antara Dupak, Angka Kredit, dan Motivasi Kerja Guru PNS

- Editor

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PNS – Dupak atau Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit berisi daftar kegiatan yang dilakukan guru dalam waktu satu tahun yang tiap kegiatannya memiliki angka kredit. Dalam pengusulannya pula, Dupak harus melampirkan bukti fisik kegiatan guru sebagai pendukung pelaksanaan verifikasi dan penilaian oleh tim penilai.

Mekanisme pengusulan Dupak dilakukan melalui sekolah dan diajukan kepada tim penilai angka kredit untuk memperoleh penetapan angka kredit guru tiap tahunnya.

Sedangkan dasar hukum pengusulan Dupak mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 serta Permendikbud Nomor 35 tahun 2010.

Kaitan Dupak dan Angka Kredit

Dalam hal pengusulan Dupak untuk memperoleh penetapan angka kredit, disebutkan bahwa tiap kegiatan yang diajukan dalam Dupak memiliki satuan nilai tersendiri serta akumulasi dari keseluruhan tiap nilai kegiatan berdasarkan kelompoknya.

Di dalam Dupak terdapat formulir usulan yang berisi tentang data kegiatan yang telah dilakukan oleh guru PNS yang terdiri dari rincian tiap kegiatan yang terdapat nilai atau angka kredit yang didapat dalam kurun waktu tertentu untuk dijadikan bahan penilaian dalam menetapkan angka kredit.

Hasil dari usulan yang dilakukan melalui Dupak itu berupa penetapan angka kredit yang di dalamnya terdapat keterangan PNS serta satuan nilai dari hasil penilaian tiap kegiatan maupun akumulasi dari nilai tiap kegiatan yang telah dicapai atau dilakukan oleh PNS dan telah ditetapkan melalui tim penilai angka kredit.

Untuk memudahkan proses pengisian dan pengusulan Dupak, pemerintah melalui Badan Kepegawan Negara (BKN) telah menyelaraskan kebutuhan pengisian Dupak dengan perkembangan teknologi dengan mengembangkan aplikasi khusus untuk melakukan penyusunan serta penilaian Dupak dengan aplikasi khusus yakni e-Dupak.

Dengan aplikasi ini, proses penyusunan angka kredit dalam Dupak bisa dilakukan lebih efisien dan cepat. Tak hanya itu saja, penyusunan Dupak melalui aplikasi ini juga bisa mampu menekan risiko kemungkinan terjadinya duplikasi penyusunan Dupak tiap PNS.

Aplikasi ini juga meminimalisir kemungkinan adanya pengeluaran biaya yang muncul saat penyusunan Dupak, dan mampu memberikan keakuratan informasi tiap kegiatan yang telah dilakukan oleh PNS.

Kaitan Antara Angka Kredit dan Motivasi PNS

Angka kredit menjadi salah satu penilaian bagi PNS untuk memperoleh kenaikan jabatan sebagai penilaian terhadap prestasi yang telah dicapai dan dilakukan seorang PNS dalam mengerjakan tiap kegiatan sesuai bidang dan tanggung jawabnya.

Dengan begitu, PNS akan terus termotivasi mengerjakan dan menyelesaikan tugas serta tanggung jawabnya untuk memperoleh prestasi sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Pemenuhan angka kredit dalam tiap kegiatan ini jugalah yang menjadi dorongan motivasi bagi aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Kian baiknya produktivitas kerja tiap guru PNS maka akan semakin baik pula sikap dan mental yang dibangun oleh abdi negara dalam menjalankan amanah dan tugas yang harus ia lakukan sehingga pelayanan yang diberikan juga bisa lebih maksimal.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru