Bantuan Produktif Usaha Mikro atau sering disingkat dengan BPUM adalah salah satu dari jenis bantuan langsung tunai yang diluncurkan oleh pemerintah pusat untuk mengurangi beban para pengusaha kecil akibat wabah Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia. Bantuan dengan total Rp 2.400.000 ini ditujukan pada para pengusaha mikro yang telah memenuhi syarat serta terdaftar sebagai penerima bantuan. Sebenarnya bantuan ini telah diberikan sejak tahun 2020 lalu. Setelah sukses memberikan bantuan pada tahun lalu, tahun 2021 ini pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan produktif usaha mikro karena dampak wabah Covid-19 masih sangat dirasakan sampai saat ini. Pada 2021, bantuan dana yang diberikan sebesar Rp 1.200.000.
BPUM diturunkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Bantuan ini merupakan bantuan hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah satu-satunya kementerian yang menyalurkan BPUM ini. Kementrian ini dibantu oleh para lembaga pengusul para pelaku usaha mikro. Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BPUM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul. Pada tahun ini pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1.200.000 secara langsung ke rekening penerima tanpa ada potongan biaya apapun. Proses pengusulan dikoordinasikan oleh pembina maupun ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.
Pemerintah menargetkan para penerima bantuan ini adalah para pengusaha mikro, kecil dan menengah. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan belum pernah menerima dana BPUM, telah menerima dana BPUM pada tahun 2020, tidak sedang menerima KUR. Kemudian dijelaskan juga bahwa pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik, memiliki usaha dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan para pengusaha bukan merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD.
Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan ini menurut kutipan kompas.com adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan. Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
Cara Mendapatkan Bantuan BPUM
Tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini. Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/ Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Bantuan produktif usaha mikro telah diberikan sejak tahun 2020 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak wabah Covid-19. Karena telah sukses diberikan pada tahun lalu, pemerintah kembali memperpanjang bantuan ini di tahun 2021. Bantuan diberikan sekali tahap pada di tahun ini.
Penyalur BPUM adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah. Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng lembaga atau bank penyalur BPUM yang terdaftar sebagai BUMN, yaitu melalui BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos. Bagi para penerima yang telah terdaftar sebagai penerima rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
Para pengusaha mikro bisa memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur, apakah termasuk penerima BPUM atau tidak. Masing-masing lembaga atau bank penyalur sudah memberikan laman website terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021. Cara bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak.
Dalam penyalurannya, lembaga atau bank menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor KTP elektronik tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, akan muncul pemberitahuan “Nomor KTP elektronik terdaftar sebagai penerima BPUM”. Selanjutnya penerima dapat segera menghubungi lembaga/ bank penyalur terdekat dengan membawa syarat yang diminta oleh lembaga/ bank penyalur.
Penggunaan Dana BPUM
Jika dilihat dari pengamatan, bantuan produktif usaha mikro ini memang benar-benar dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengembangkan usaha mikro mereka. Banyak dari mereka yang menggunakan bantuan tersebut sebagai tambahan modal usaha mereka. Ada juga yang menggunakan bantuan itu untuk bertahan hidup dalam situasi wabah yang masih merundung bumi pertiwi ini.
Meskipun mungkin jumlah BPUM tidak sebesar penghasilan mereka dulu sebelum wabah Covid-19 melanda, tapi setidaknya bantuan tersebut mampu membuat mereka bertahan dengan usaha mikro mereka. Perlahan mereka mulai membangun ulang usaha mereka, ada yang bertahan dengan usaha yang sama, atau ada juga yang memulai dengan usaha yang baru.
Bantuan produktif usaha mikro ini ada baiknya jika masih diteruskan secara berkala jika dirasa dampak wabah Covid-19 ini masih menghantam para pelaku usaha mikro. Jika bantuan ini diberikan secara berkala, sedikit demi sedikit para usaha mikro juga akan bangkit lagi. Dengan begitu sektor ekonomi perlahan akan mulai membaik.
Ditulis oleh Fastabiqul Marifatqul Jannah, S.Pd., Guru SMK Muhammadiyah 2 Jatinom