Cara Validasi NIK Dapodik

- Editor

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Validasi NIK Dapodik – NIK atau Nomor Induk Kependudukan merupakan tanda bahwa seorang warga telah terdaftar dalam database kependudukan. NIK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing kabupaten/kota.

Nomor yang ada pada NIK terdiri atas 16 digit angka yang bersifat unik untuk tiap penduduk. Dalam pelaksanaannya, NIK kini terintegrasi secara langsung dengan data kependidikan Dapodik.

Dalam Dapodik, pencantuman NIK menjadi sebuah kewajiban bagi peserta didik karena data NIK yang tidak dicantumkan dalam Dapodik maka akan membuat data siswa tersebut dianggap tidak valid.

Demikian halnya ketika salah dalam melakukan proses input data NIK, juga akan membuat tampilan data dianggap tidak valid. 

Pencantuman NIK dalam Dapodik juga sebagai proses identifikasi dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Validasi NIK di Verifikasi dan Validasi Peserta Didik

Cara validasi NIK Dapodik dilakukan melalui petugas operator yang ada di sekolah ketika siswa mulai memasuki jenjang pendidikan mulai dari PAUD maupun sekolah dasar. Mekanismenya, jika peserta didik tersebut melanjutkan jenjang pendidikan baik dari level PAUD maupun TK, ketika peserta didik melanjutkan ke sekolah dasar, maka petugas operator cukup melakukan penarikan data dari asal sekolah peserta didik sebelumnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya data ganda dari peserta didik. Oleh karena itu petugas operator harus memastikan apakah peserta didik tersebut baru memulai pendidikan atau hendak melanjutkan pendidikan.

Untuk melakukan validasi data NIK peserta didik, langkah yang harus dilakukan oleh operator adalah sebagai berikut:

  • Akses laman resmi berikut ini: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/, setelah itu masukkan akun dan password yang digunakan operator sekolah.
  • Setelah berhasil masuk, tampilan akan mengarah pada dashboard pengelolaan data tiap peserta didik. Selanjutnya pilih menu Dukcapil. 
  • Selanjutnya, akan tampil tabel data integrasi peserta didik dengan Dukcapil yang meliputi: Nama sekolah, NPSN,  Kabupaten/kota dan provinsi, Nomor urut siswa, NISN, NIK Dapo dan Siak, Nama Dapo dan Siak, Tempat lahir Dapo dan Siak, Tanggal lahir Dapo dan Siak, Ibu kandung Dapo dan Siak, Jenis Kelamin Dapo dan Siak. 
  • Pilih data yang hendak diinput atau dilakukan validasi, dalam hal ini data Nomor Induk Kependudukan kemudian setelah selesai lakukan validasi dan sinkronisasi data.

Proses selanjutnya adalah, petugas operator di sekolah melakukan proses pencocokan data yang sesuai dengan data yang ada di data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anda juga bisa memperbaiki data melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan data yang ada di Dapodik serta data yang sesuai dengan data kependudukan yang ada di Dukcapil.

Nah, demikian tadi adalah cara validasi NIK Dapodik. Apakah Anda pernah mengalami masalah dalam melakukan hal tersebut? 

Ikuti Diklat “Tips dan Trik Microsoft Excel Hack untuk Administrasi Pembelajaran” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id melalui link berikut ini:

DAFTAR DIKLAT

Diklat di atas dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.iduntuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

(shd/shd)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 399 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru