Breaking News! Inilah Daerah Dengan Kuota PPPK Terbanyak Guru Wajib Bersiap Untuk Seleksi PPPK 2022

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah menerapkan perubahan kebijakan untuk formasi guru dalam proses seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Perubahan seleksi CPNS untuk guru tersebut pada tahun ini diganti menjadi seleksi PPPK 2022 yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diselenggarakan pada tahun 2022.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas dan jabatan pada bidang pemerintahan.

Masa jabatan pegawai PPPK ini disesuaikan dengan surat perjanjian kerja. Selain itu pegawai PPPK ini juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang sama seperti pegawai di pemerintahan pada umumnya.

Hal yang membedakan PPPK dengan PNS yakni PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan perjanjian kerja. Sedangkan PNS yang setelah lolos seleksi CPNS yang kemudian diangkat menjadi PNS tidak terbatas perjanjian kerja yakni mengabdi kepada negara seumur hidup.

Pada tahun lalu 2021 BKN membuka formasi guru PPPK sebanyak 1 juta formasi. Formasi ini ditujukan khusus untuk guru honorer di seluruh Indonesia karena selama ini banyak guru honorer yang mengeluh kesulitan untuk lolos CPNS yang mana kebanyakan peserta yang lolos CPNS di formasi guru berasal dari fresh graduated.

Lewat seleksi yang dibuat khusus tersebut maka kesempatan guru honorer agar dapat menjadi ASN bisa lebih besar.

Pada tahun ini ada kabar gembira untuk para guru honorer yang berniat mengikuti seleksi PPPK 2022 khususnya bagi para guru honorer yang bertugas di kawasan DKI Jakarta.

Pemerintah daerah di provinsi DKI Jakarta dilaporkan masih membutuhkan banyak tenaga guru yang mana sampai saat ini 2022 pemerintah provinsi DKI Jakarta masih membutuhkan 10.188 guru dan ketercukupan guru di provinsi tersebut sampai sekarang juga masih belum terpenuhi.

Saat ini jumlah guru sekolah negeri di provinsi DKI Jakarta sekitar 44.348 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), guru kontrak, dan guru honorer murni.

Dari semua jumlah pada setiap kategori guru tersebut maka apabila ditambahkan dengan guru PPPK yang diangkat, jumlahnya menjadi 55.830. Sehingga dengan demikian diharapkan DKI Jakarta dapat mengusulkan kebutuhan guru tersebut pada formasi PPPK 2022.

Untuk besaran gaji yang diterima PPPK di ibu kota sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000. Besaran gaji tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.

Gaji yang diterima bagi guru yang telah lolos seleksi PPPK disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan gaji pokoknya yakni gaji pokok setelah dikurangi pajak penghasilan. Selain itu setiap guru PPPK kemudian berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.

Kenaikan gaji guru PPPK tersebut dibagi menjadi dua golongan yakni Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa. Proses kenaikan gaji tersebut nantinya juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencananya proses seleksi PPPK 2022 ini akan dibuat sama dengan seleksi CPNS yang digelar setahun sekali atau sesuai dengan kondisi di lapangan. Formasi guru di CPNS sejak tahun 2021 ditiadakan dan semua dialihkan ke PPPK dengan total formasi mencapai 1 juta guru

Selain mendapatkan gaji, guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sebagai tambahan gaji yang diterima. Tunjangan ini sama seperti yang diterima oleh PNS dan besarnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang akan didapatkan guru PPPK yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan jenis lainnya.

Beberapa jenis tunjangan tersebut akan diberikan bersama dengan gaji bulanan yang diterima guru PPPK. Selain itu, jenis tunjangan yang didapatkan akan disesuaikan dengan masa kerja, jabatan yang dipegang, dan faktor lainnya.

Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru